Suara.com - Pidato Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo yang menyebut MPR diberi kewenangan oleh konstitusi untuk melakukan evaluasi dan perubahan terhadap UUD 1945 jika tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat menjadi sorotan publik.
Salah satu tokoh yang menyoroti pernyataan itu Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Tengku Zulkarnain. Tengku yakin seandainya yang mengatakan demikian kelompok yang disebutnya "berjubah sorban" sudah pasti dituduh makar.
"Bambang Soesatyo Ketua MPR mengatakan UUD 1945 bisa diubah bila tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Hemm... Coba kalau yang bicara itu kelompok berjubah sorban, langsung deh dituduh MAKAR atau HTI. Ya, kan...? Begitulah saat ini semua yang berbau Islam dibully," kata Tengku melalui akun Twitter yang dikutip Suara.com.
Pidato Bambang yang berasal dari Partai Golkar itu disampaikan dalam Peringatan Hari Konstitusi yang disiarkan secara virtual, Selasa (18/8/2020).
Bambang mengatakan peringatan hari konstitusi harus menjadi momentum bersama bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi maupun pelaksanaannya.
"Apakah telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya. Untuk menjawab pertanyaan sebagaimana yang telah tadi saya sampaikan, maka sedikitnya terdapat tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi, atas kehadiran konstitusi dalam negara," kata dia.
Pertama, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Hal kedua, kata Bambang, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan.
"Lalu yang ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara," katanya.
Baca Juga: Mampir ke Garasi Ketua MPR Bamsoet, Andre Taulany Dibikin Kaget Melihatnya
Bambang menjelaskan atas dasar itu, maka untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR.
Menurut dia kewenangan itu untuk mengevaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dia menilai amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan merupakan hal yang mudah.
"Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh kesaksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara," katanya.
Bambang mengatakan MPR diberikan wewenang oleh konstitusi untuk melaksanakan sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR RI; mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaannya; serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD.
Hal itu, kata Bambang, sesuai dengan mandat yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945, maka MPR diberi tugas oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
Gak Pandang Bulu! Sudinhub Jakbar Angkut Paksa Mobil Towing Polisi yang Parkir Sembarangan
-
Bagikan 4.000 Porsi Tiap Hari, Mahasiswa UMY Rela Antre dari Jam 2 Siang Demi Takjil Drive Thru
-
Di Sidang DK PBB, Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina
-
Hari Pertama Ramadan, Masjid Istiqlal Siapkan 3.500 Nasi Box untuk Buka Puasa Bersama
-
Verifikasi Data BPJS PBI Dimulai, Pemerintah Dahulukan Pasien Katastropik dalam Ground Check
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
Liquid Vape Dicampur Narkotika, Desakan Aturan Ketat Menggema di Tengah Celah Regulasi
-
Prabowo Tetapkan Susunan Baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 20262031, Ini Daftarnya!
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
Hari Ini, Puluhan Ribu Petugas Mulai Verifikasi Lapangan Peserta PBI-JK