Suara.com - Pidato Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo yang menyebut MPR diberi kewenangan oleh konstitusi untuk melakukan evaluasi dan perubahan terhadap UUD 1945 jika tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat menjadi sorotan publik.
Salah satu tokoh yang menyoroti pernyataan itu Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Tengku Zulkarnain. Tengku yakin seandainya yang mengatakan demikian kelompok yang disebutnya "berjubah sorban" sudah pasti dituduh makar.
"Bambang Soesatyo Ketua MPR mengatakan UUD 1945 bisa diubah bila tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Hemm... Coba kalau yang bicara itu kelompok berjubah sorban, langsung deh dituduh MAKAR atau HTI. Ya, kan...? Begitulah saat ini semua yang berbau Islam dibully," kata Tengku melalui akun Twitter yang dikutip Suara.com.
Pidato Bambang yang berasal dari Partai Golkar itu disampaikan dalam Peringatan Hari Konstitusi yang disiarkan secara virtual, Selasa (18/8/2020).
Bambang mengatakan peringatan hari konstitusi harus menjadi momentum bersama bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi maupun pelaksanaannya.
"Apakah telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya. Untuk menjawab pertanyaan sebagaimana yang telah tadi saya sampaikan, maka sedikitnya terdapat tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi, atas kehadiran konstitusi dalam negara," kata dia.
Pertama, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Hal kedua, kata Bambang, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan.
"Lalu yang ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara," katanya.
Baca Juga: Mampir ke Garasi Ketua MPR Bamsoet, Andre Taulany Dibikin Kaget Melihatnya
Bambang menjelaskan atas dasar itu, maka untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR.
Menurut dia kewenangan itu untuk mengevaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dia menilai amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan merupakan hal yang mudah.
"Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh kesaksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara," katanya.
Bambang mengatakan MPR diberikan wewenang oleh konstitusi untuk melaksanakan sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR RI; mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaannya; serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD.
Hal itu, kata Bambang, sesuai dengan mandat yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945, maka MPR diberi tugas oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
Terkini
-
Waspada Superflu H3N2, Dinkes DKI Imbau Warga Terapkan PHBS
-
AS Serang Venezuela, 40 Orang Tewas dan Presiden Maduro Ditangkap
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang
-
Korea Utara Luncurkkan Rudal Balistik Tidak Lama Setelah Serangan AS ke Venezuela
-
BPBD Lebak Naikkan Status Siaga Banjir, Warga di Bantaran Sungai Ciujung Diminta Waspada
-
BMKG: Hujan Akan Dominasi Akhir Pekan Perdana 2026, Waspada Petir di Sejumlah Wilayah
-
Kerja Sama dengan Pemkot Serang Bisa Jadi Solusi Sementara Pengelolaan Sampah di Tangsel
-
Trump Ancam 'Serang' Kuba Usai AS Tangkap Presiden Venezuela
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa