- Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap transaksi emas ilegal periode 2019–2025 senilai Rp25,8 triliun.
- Pengungkapan ini dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi Surabaya dan Nganjuk terkait TPPU.
- Penyidikan berawal dari LHA PPATK mengenai transaksi mencurigakan emas dari penambangan ilegal.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus Bareskrim Polri) mengungkap besarnya perputaran transaksi emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal. Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas sepanjang 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Pengungkapan itu mengemuka seiring penggeledahan sebuah toko emas dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, serta menjual emas dari pertambangan tanpa izin. Selain toko emas, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis.
Ade menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan tata niaga emas di dalam negeri. Laporan tersebut juga menyoroti perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan bahan baku yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
Ia menambahkan, praktik PETI di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022 sebenarnya telah selesai disidik dan perkaranya berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, dari fakta penyidikan tindak pidana asal dan persidangan, penyidik menemukan aliran dana emas ilegal ke sejumlah pihak.
“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya.
Menurut Ade, nilai Rp25,8 triliun itu merupakan akumulasi transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Dalam penggeledahan, penyidik menyita surat dan dokumen serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil TPPU.
Ke depan, penyidik akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri lebih jauh aliran transaksi keuangan.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.
Baca Juga: Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?
Berita Terkait
-
Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?
-
Bareskrim Akui Terkendala Test Kit, Pengguna Vape Etomidate Sulit Ditindak
-
Terjerat Skandal Koper Narkoba, AKBP Didik Disidang Etik Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
Hasil Uji Rambut Positif, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Simpan Sabu dan Ekstasi di Rumah
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap
-
Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional
-
KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN
-
Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak
-
Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang
-
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi
-
Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat