- Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap transaksi emas ilegal periode 2019–2025 senilai Rp25,8 triliun.
- Pengungkapan ini dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi Surabaya dan Nganjuk terkait TPPU.
- Penyidikan berawal dari LHA PPATK mengenai transaksi mencurigakan emas dari penambangan ilegal.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus Bareskrim Polri) mengungkap besarnya perputaran transaksi emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal. Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas sepanjang 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Pengungkapan itu mengemuka seiring penggeledahan sebuah toko emas dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, serta menjual emas dari pertambangan tanpa izin. Selain toko emas, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis.
Ade menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan tata niaga emas di dalam negeri. Laporan tersebut juga menyoroti perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan bahan baku yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
Ia menambahkan, praktik PETI di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022 sebenarnya telah selesai disidik dan perkaranya berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, dari fakta penyidikan tindak pidana asal dan persidangan, penyidik menemukan aliran dana emas ilegal ke sejumlah pihak.
“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya.
Menurut Ade, nilai Rp25,8 triliun itu merupakan akumulasi transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Dalam penggeledahan, penyidik menyita surat dan dokumen serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil TPPU.
Ke depan, penyidik akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri lebih jauh aliran transaksi keuangan.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.
Baca Juga: Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?
Berita Terkait
-
Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?
-
Bareskrim Akui Terkendala Test Kit, Pengguna Vape Etomidate Sulit Ditindak
-
Terjerat Skandal Koper Narkoba, AKBP Didik Disidang Etik Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
Hasil Uji Rambut Positif, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Simpan Sabu dan Ekstasi di Rumah
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
Geger! Jasad Pria Membusuk Ditemukan Tergantung di Kawasan Kampus Unpad Jatinangor
-
Geger Penemuan Mayat Tergantung di Kawasan Kampus Unpad Jatinangor, Wajah Hancur Sulit Dikenali
-
Wamensos Agus Jabo: Siswa Sekolah Rakyat Masuk Tanpa Seleksi Akademis
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Fenomena War Takjil! Berburu Kudapan Berbuka jadi Ajang Seru-seruan Lintas Agama
-
Omzet Pedagang Takjil di Benhil Melejit di Hari Pertama Ramadan
-
Bantuan Sembako Diaspora Aceh Nyangkut di Bea Cukai, Dasco: Kasih Dispensasi
-
Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada