Suara.com - Pasangan suami istri gadungan beserta dua pria ditangkap kepolisian Singapura setelah terbukti mengatur pernikahan palsu demi bisa mendapat akses tinggal di Negeri Singa.
Menyadur Channel News Asia (CNA), Rabu (19/8/2020), kabar itu disampaikan kepolisian Singapura lewat keterangan tertulis hari ini.
Pasutri gadungan yang telah dijebloskan ke penjara itu bernama Ng Wei Keong Jason (44), dan perempuan asal China, Zhang Fengyu (42).
Dalam investigasi polisi, praktik ilegal itu terjadi pada 2015. Saat itu, Zhang Fengyu menyewa jasa dua pria bernama Choo Yong Sheng dan Yap Junlian Eddie.
Kedua pria Singapura itu ditugaskan Zhang untuk bisa memperpanjang masa tinggalnya di negara tersebut.
Zhang mengaku ingin tetap di Singapura setelah putranya menyelesaikan pendidikan.
Choo menawarkan Zhang untuk mengatur pernikahan palsu agar nantinya dia bisa tinggal di Singapura lebih lama.
Zhang bisa leluasa tinggal di Singapura apabila mendapatkan izin kunjungan jangka panjang (LTVP) di bawah sponsor "pasangan suami istri Singapura".
Pernikahan palsu itu akhirnya berlangsung pada 11 Juli 2016, di mana Zhang membayar kedua pria sebesar 10 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Pernikahan Berujung Maut, Mertua dari Jakarta Bawa Corona ke Sukoharjo
Pasangan itu ditangkap oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan pada 16 Maret 2017.
Zhang dijatuhi hukuman penjara 3 bulan pada 2 Maret 2018. Sedangkan sang suami gadungan, Ng djatuhi hukuman enam bulan penjara pada 1 Agustus 2017.
Di sisi lain, dua pria selaku penyedia jasa nikah palsu, Yap dan Choo telah ditangkap pada 26 Juli 2018 dan 30 Januari 2019.
Choo Yong Sheng dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda $ tiga ribu dolar Singapura sebagai default dari 12 hari penjara pada 4 Agustus 2020.
Sementara Yap Junlian Eddie dipenjara selama delapan bulan dan denda $ dua ribu dolar Singapura sebagai default delapan hari penjara pada 12 Agustus .
Choo dijatuhi hukuman tiga bulan penjara lagi karena secara sukarela melukai petugas polisi dalam kasus perselisihan yang tidak terkait, menurut rilis berita.
Untuk pelanggaran mereka di bawah Undang-undang Imigrasi, mereka bisa menghadapi denda hingga S $ 10.000, maksimal 10 tahun penjara atau keduanya.
Berita Terkait
-
Hampir 5.000 Kasus Covid-19 Per Hari di Filipina, Kota Manila Lockdown
-
Lempar Bayi Baru Lahir ke Saluran Sampah dari Lantai 3, Ibu Dibui 1,5 Tahun
-
Tak Mau Kalah, Mantan Datang Pakai Baju Pengantin dan Berpose di Pelaminan
-
Warna Rambut Jadi Masalah, Wanita Ini Pilih Tak Hadir di Pernikahan Sahabat
-
Filipina Laporkan 18 Kematian Baru dalam 24 Jam, Singapura Nihil
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Apresiasi Mendagri Tito untuk Mal Pelayanan Publik Kota Makassar: Ada Gerai PBG dan BPHTB
-
Pendidikan Zita Anjani, Stafsus Presiden Batalkan Ngisi Seminar di Unpad Tapi Malah Ngegym
-
Usut Kuota Khusus hingga Haji Furoda, KPK Sebut Kapusdatin BPH Saksi Penting, Apa Alasannya?
-
Kunjungi Sekolah Rakyat, Prabowo Nostalgia Zaman Akmil: Saya Dulu Satu Kamar 60 Orang
-
Kakak Hary Tanoe Melawan usai Tersangka, Ini Alasan KPK Santai Digugat Rudy Tanoesoedibjo
-
Soroti Public Speaking Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mahfud MD Geleng-Geleng Kepala: Keliru Tuh!
-
KPK Tetapkan Status Rudy Tanoesoedibjo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Nyaris Mundur: Kecewa Rumah Dijarah, Negara Tak Lindungi
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!