Suara.com - Sebuah akun Facebook membagikan kabar bahwa uang baru pecahan Rp 75000 yang diedarkan Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020) bukan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Akun Tifauzia Tyassuma itu menyebarkan klaim bahwa uang baru tersebut hanya diedarkan sebagai kenang-kenangan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia.
Berikut adalah narasi yang ditulis oleh akun tersebut:
"Kado Prank. "Uang Baru"
Innformasi sahih bahwa "Uang Baru" Dengan nilai Rp 75,ooo, itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun.
Lalu, jadi maksudnya bagaimana?
Jadi kalau Anda ingin mendapatkan "Uang Merchandise" ini, maka silakan ke Bank, sediakan uang, uang beneran ya, sejumlah Rp 75,000 disertai dengan 1 fotokopi KTP.
Jatah pembelian uang merchandise tersebut, 1 KTP dapat jatah membeli 1 lembar.
Setelah anda membeli, saya sarankan uang Rp 75,ooo itu dilaminating saja untuk kenang-kenangan.
Karena untuk dibelanjakan tidak bisa, karena status uang Rp 75ooo ini bukan sebagai Alat Tukar.
Nominalnya saja tidak jelas. Tidak ada dalam nomenklatur Rupiah Indonesia.
Coba buka dompet. Bandingkan dengan nominal yang tertera pada semua uang kertas anda.
Angka 000 nya beda kan. Uang asli angka 000 nya ditulisnya besar-besar.
000
Uang merchandise ini angka 000 nya ketjil-ketjil.
ooo.
Maka,
Sepertinya Pemerintah kali ini, di hari Ulang Tahun Indonesia yang semestinya dirayakan dengan sangat bahagia dan gembira, nge-prank lagi.
Mengeluarkan "Uang Baru' yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat penukar.
Terus buat apa dong dibuat?
Ya namanya merchandise, diharapkan ada pembelinya toh?
Siapa?
Ya rakyat Indonesia yang negaranya lagi Ulang Tahun lah. masa rakyat Wakanda?
Diharapkan rakyat Indonesia menjadi konsumen dengan membeli.
Kalau rakyat Indonesia yang berKTP, sejumlah 100,000,000 saja.
Maka hari ini Pemerintah dapat kado istimewa dari Rakyatnya,
Uang cash senilai Rp 7,500,000,000,000,000 atau Rp 7,5 Triliun.
Uang segar. Cash.
Uangnya rakyat yang baik hati, tidak sombong, dan rajin menabung.
Lho!
Sebenarnya, hari ini yang Ulang Tahun siapa sih?
Kok jadi siapa yang menraktir dan siapa yang ditraktir ngga jelas begini."
Lantas benarkah uang baru Rp 75000 tidak berlaku sebagai alat pembayaran?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id - jaringan Suara.com, klaim yang menyatakan bahwa uang baru Rp 75000 tidak bisa digunakan sebagai alat tukar adalah klaim yang salah.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi mengatakan uang baru tersebut adalah alat pembayaran yang sah.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi kabar sejumlah orang yang telah mendapatkan uang tersebut berusaha meraup keuntungan dengan menjualnya lagi di marketplace.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Dicetak oleh PT Pura Barutama?
Selain itu, Rosmaya juga memperbolehkan seseorang untuk menjadikan uang khusus pecahan Rp 75.000.
"Misalnya sudah dapat, dia simpan sebagai koleksi ya silakan, kalau ada yang mau beli lagi itu silakan, itu masing-masing kita tak mengatur seperti itu, tapi harga penukaran tetap Rp 75.000," ujar Rosmaya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (18/8/2020).
Rosmaya menyebut, BI telah memiliki pedoman khusus dalam penukaran uang khusus tersebut.
Salah satunya syarat, penukaran berdasarkan KTP yang mana satu KTP hanya bisa menukar uang khusus sekali saja.
"Bahwa akan ditanyakan mana KTP aslinya, kemudian wajah orangnya, betulkah ini, Kalau bukan tak bisa. Kalau bukan orangnya mana kuasanya, ini sudah disiapkan untuk mencegah jual beli," jelas dia.
Rosmaya mengungkapkan, hingga saat ini sudah 97 persen atau sebesar 6.851 orang telah mendaftar di 45 kantor perwakilan BI Seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Bocah Berbaju Dayak di Uang Rp 75 Ribu, Bapaknya Pegawai Bank Indonesia
-
Ini Sosok Anak Pakai Pakaian Adat Suku Tidung di Uang Rp 75.000
-
CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Dicetak oleh PT Pura Barutama?
-
Kemunculannya di Uang Baru Bikin Heboh, Ini 5 Fakta Unik Suku Tidung
-
Diburu Publik, Ini 7 Kantor BI yang Masih Terima Tukar Uang Rp 75.000
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret
-
Beberkan Alasan Prabowo Copot Kepala Bapanas, Istana: Penugasan di Tempat Lain
-
Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!