Suara.com - Sebuah akun Facebook membagikan kabar bahwa uang baru pecahan Rp 75000 yang diedarkan Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020) bukan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Akun Tifauzia Tyassuma itu menyebarkan klaim bahwa uang baru tersebut hanya diedarkan sebagai kenang-kenangan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia.
Berikut adalah narasi yang ditulis oleh akun tersebut:
"Kado Prank. "Uang Baru"
Innformasi sahih bahwa "Uang Baru" Dengan nilai Rp 75,ooo, itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun.
Lalu, jadi maksudnya bagaimana?
Jadi kalau Anda ingin mendapatkan "Uang Merchandise" ini, maka silakan ke Bank, sediakan uang, uang beneran ya, sejumlah Rp 75,000 disertai dengan 1 fotokopi KTP.
Jatah pembelian uang merchandise tersebut, 1 KTP dapat jatah membeli 1 lembar.
Setelah anda membeli, saya sarankan uang Rp 75,ooo itu dilaminating saja untuk kenang-kenangan.
Karena untuk dibelanjakan tidak bisa, karena status uang Rp 75ooo ini bukan sebagai Alat Tukar.
Nominalnya saja tidak jelas. Tidak ada dalam nomenklatur Rupiah Indonesia.
Coba buka dompet. Bandingkan dengan nominal yang tertera pada semua uang kertas anda.
Angka 000 nya beda kan. Uang asli angka 000 nya ditulisnya besar-besar.
000
Uang merchandise ini angka 000 nya ketjil-ketjil.
ooo.
Maka,
Sepertinya Pemerintah kali ini, di hari Ulang Tahun Indonesia yang semestinya dirayakan dengan sangat bahagia dan gembira, nge-prank lagi.
Mengeluarkan "Uang Baru' yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat penukar.
Terus buat apa dong dibuat?
Ya namanya merchandise, diharapkan ada pembelinya toh?
Siapa?
Ya rakyat Indonesia yang negaranya lagi Ulang Tahun lah. masa rakyat Wakanda?
Diharapkan rakyat Indonesia menjadi konsumen dengan membeli.
Kalau rakyat Indonesia yang berKTP, sejumlah 100,000,000 saja.
Maka hari ini Pemerintah dapat kado istimewa dari Rakyatnya,
Uang cash senilai Rp 7,500,000,000,000,000 atau Rp 7,5 Triliun.
Uang segar. Cash.
Uangnya rakyat yang baik hati, tidak sombong, dan rajin menabung.
Lho!
Sebenarnya, hari ini yang Ulang Tahun siapa sih?
Kok jadi siapa yang menraktir dan siapa yang ditraktir ngga jelas begini."
Lantas benarkah uang baru Rp 75000 tidak berlaku sebagai alat pembayaran?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id - jaringan Suara.com, klaim yang menyatakan bahwa uang baru Rp 75000 tidak bisa digunakan sebagai alat tukar adalah klaim yang salah.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi mengatakan uang baru tersebut adalah alat pembayaran yang sah.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi kabar sejumlah orang yang telah mendapatkan uang tersebut berusaha meraup keuntungan dengan menjualnya lagi di marketplace.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Dicetak oleh PT Pura Barutama?
Selain itu, Rosmaya juga memperbolehkan seseorang untuk menjadikan uang khusus pecahan Rp 75.000.
"Misalnya sudah dapat, dia simpan sebagai koleksi ya silakan, kalau ada yang mau beli lagi itu silakan, itu masing-masing kita tak mengatur seperti itu, tapi harga penukaran tetap Rp 75.000," ujar Rosmaya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (18/8/2020).
Rosmaya menyebut, BI telah memiliki pedoman khusus dalam penukaran uang khusus tersebut.
Salah satunya syarat, penukaran berdasarkan KTP yang mana satu KTP hanya bisa menukar uang khusus sekali saja.
"Bahwa akan ditanyakan mana KTP aslinya, kemudian wajah orangnya, betulkah ini, Kalau bukan tak bisa. Kalau bukan orangnya mana kuasanya, ini sudah disiapkan untuk mencegah jual beli," jelas dia.
Rosmaya mengungkapkan, hingga saat ini sudah 97 persen atau sebesar 6.851 orang telah mendaftar di 45 kantor perwakilan BI Seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Bocah Berbaju Dayak di Uang Rp 75 Ribu, Bapaknya Pegawai Bank Indonesia
-
Ini Sosok Anak Pakai Pakaian Adat Suku Tidung di Uang Rp 75.000
-
CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Dicetak oleh PT Pura Barutama?
-
Kemunculannya di Uang Baru Bikin Heboh, Ini 5 Fakta Unik Suku Tidung
-
Diburu Publik, Ini 7 Kantor BI yang Masih Terima Tukar Uang Rp 75.000
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah