Suara.com - Kuasa hukum keluarga balita R (5) korban pembunuhan yang dilakukan gadis berinisial NF (15) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat tak puas dengan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, vonis tersebut telah merobek keadilan.
Vonis tak bisa serta merta diberikan misalnya dengan pertimbangan bahwa pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Tuntutan 6 tahun putusan 2 tahun. Jadi saya menganggap ada rasa keadilan itu yang dirobek itu menurut saya," kata Kuasa Hukum balita R, Azam Khan di kantornya, Jalan Rawamangun, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
"Apakah dengan mengikhlaskan dengan memaafkan runtuh sebuah keadilan pada saat putusan artinya kalau enam tahun tuntutan tahu-tahu dua tahun itu kan keseimbangan hukum yang berpihak kepada pelaku menurut saya. Tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan bagi keluarga yang ditinggal ini anak 5 tahun," lanjutnya.
Azam kemudian membandingkan perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh NF ini dengan perkara pembunuhan yang dilakukan Margriet Christina Megawe terhadap bocah bernama Angeline di Bali.
Menurutnya, kasus ini sama-sama hakim dalam persidangan mendengarkan masukan dari ahli kriminolog anak hingga psikolog anak. Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan terhadap NF lebih ringan.
"Saya menangani kasus Angline Bali tapi sesadis kasus ini kalau anda mendengar cerita ini kayaknya nggak logis kalau putusan itu tuntutan 6 tahun diputus 2 tahun," tuturnya.
Lebih lanjut, pengacara dan pihak keluarga mengaku merasa sedih bahwa keadilan ini belum menyentuh terhadap keluarga korban.
NF Divonis 2 Tahun
Baca Juga: NF Gadis Pembunuh Balita di Jakpus Divonis Ringan, Begini Respons KPAI
NF, pembunuh balita di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara. Hanya saja, dia ditahan di LPKS Handayani.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.
"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.
Nantinya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan BAPAS.
NF akan menjalani masa tahanan selama 2 tahun dan dikurangi masa tahanan.
Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tag
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta