Hal ini memicu aksi histeris dari perempuan-perempuan adat Besipae yang menanggalkan baju mereka sebagai simbol dukacita atas ancaman perampasan yang menyasar wilayah hutan adat Pubabu.
Aksi sepihak dengan menghancurkan pondok-pondok milik warga dinilai merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional masyarakat adat yang telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
Lebih jauh, penyerangan terhadap komunitas adat Besipae juga dinilai merupakan pelanggaran Pemerintah Provinsi NTT terhadap mandat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara.
Mengutuk represi
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengutuk keras tindakan represi dan persekusi terhadap warga.
“Penggunaan tindak kekerasan adalah cara-cara yang tidak beradab dan melanggar HAM. Kekerasan yang dialami oleh masyarakat adat Bisapae termasuk perlakuan tidak manusiawi kepada perempuan dan anak, menunjukkan negara tidak hanya gagal menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat adat, tetapi juga menunjukkan watak otoritarian rezim yang berkuasa hari ini," kata dia dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
"Pemerintah harus segera menarik aparat keamanan yang masih berada dilokasi kejadian, segera membebaskan warga yang ditahan tanpa syarat dan melakukan pemulihan terhadap perempuan dan anak-anak, serta mendesak pemerintah untuk lebih mengedepankan dialogis untuk menyelesaikan masalah ini dengan memastikan Masyarakat Adat Tiga Tungku; Mollo, Amanatun dan Amanuban terlibat penuh dalam menyelesaikan perkara ini,” Rukka menambahkan.
Rukka menegaskan peristiwa yang dialami komunitas adat Besipae sehari setelah riuh perayaan kemerdekaan Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat adat masih terbelenggu oleh penjajahan. Perjuangan untuk mendapatkan pemenuhan hak melalui undang-undang masyarakat adat juga masih jauh dari harapan.
“Ini ironis. Presiden Joko Widodo tampil berpidato dengan menggunakan pakaian masyarakat adat Tiga Tungku. Tapi di saat yang bersamaan, pemerintah dari level nasional hingga ke tingkat lokal justru sama sekali tidak menghargai hak-hak masyarakat adat."
Baca Juga: Polda NTT Telusuri Tindak Pidana Pengrusakan Rumah Masyarakat Adat Besipae
Sementara itu, kata Rukka, sudah 15 tahun nasib Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat tak kunjung mendapatkan pengesahan di saat eskalasi kekerasan terhadap masyarakat adat semakin memprihatinkan.
“Terlebih lagi, di saat pandemi, negara justru ingin mempercepat pembahasan omnibus law yang justru akan memperparah perampasan-perampasan wilayah adat. Apa yang terjadi di Besipae hari itu tidak berakhir; justru akan banyak kasus serupa jika pemerintah tetap bersikeras dengan RUU omnibus law cilaka dan menutup mata terhadap RUU Masyarakat Adat," kata Rukka.
“Omnibus law bukan hanya akan menghancurkan wilayah-wilayah adat, tapi juga akan menghapus pekerjaan-pekerjaan tradisional masyarakat adat dan akan memperlebar jurang ketimpangan dan diskriminasi perempuan adat.” Rukka menambahkan.
Bantahan represif
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan aparat tidak melakukan tindakan represif terhadap warga.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT Zeth Sony Libing dalam laporan Antara mengatakan tindakan yang dilakukan aparat hanya untuk shock therapy agar warga bisa mengosongkan area yang diklaim milik pemerintah setempat.
Berita Terkait
-
Respons Keras Jhon Sitorus atas PSI yang Ungkit Jasa Jokowi ke AHY
-
Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
-
Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
-
Rocky Gerung Bongkar 'Sogokan Politik' Jokowi ke Prabowo di Balik Manuver Budi Arie
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru