Suara.com - Momen perayaan 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo tampil mengenakan dua busana adat dari Nusa Tenggara Timur. Salah satu busana yang digunakan bermotif Nunkolo yang berasal dari Mollo, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Di kabupaten ini terdapat tiga kelompok besar masyarakat adat: Mollo, Amanatun, dan Amanuban. Sayangnya, penggunaan busana adat di acara-acara kenegaraan ternyata berbanding terbalik dengan kebijakan terhadap masyarakat adat.
Sehari setelah pesta perayaan kemerdekaan, tepatnya pada Selasa, 18 Agustus, komunitas adat Besipae di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, didatangi oleh aparat gabungan.
Dalam pernyataan resmi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara disebutkan aparat diperintahkan oleh pemimpin daerah setempat untuk menertibkan pondok-pondok milik warga yang berada di sekitar hutan adat Pubabu. Sekitar 30 rumah dibongkar dan 47 kepala keluarga terpaksa mengungsi.
Dalam aksi pembongkaran paksa tersebut, disebutkan, aparat menggunakan kekerasan verbal dan fisik kepada warga anggota komunitas adat Besipae yang berada di lokasi.
Aksi kekerasan ini, disebutkan AMAN, terutama menyasar perempuan dan anak-anak. Menurut saksi mata, terdengar tiga kali letupan senjata api.
Awal sengketa
Sengketa hutan adat Pubabu yang meliputi Desa Linamnutu, Mio, dan Oe Ekam, diawali oleh keengganan komunitas adat Besipae untuk menyetujui tawaran perpanjangan izin pinjam pakai lahan di kawasan hutan adat Pubabu.
Di tahun 1987, selama 25 tahun wilayah tersebut digunakan sebagai areal proyek peternakan sapi yang merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan sebuah perusahaan asal Australia.
Baca Juga: Polda NTT Telusuri Tindak Pidana Pengrusakan Rumah Masyarakat Adat Besipae
Di tahun 2010, dua tahun sebelum izin kadaluarsa, tawaran perpanjangan dari Pemerintah Kabupaten Timur Tengah Selatan ditolak warga.
Komunitas adat Besipae bersikeras bahwa hutan adat Pubabu mesti dikembalikan lagi ke fungsi awalnya sebagai areal Nais Kio atau kawasan hutan larangan. Nais Kio adalah bentuk konservasi tradisional masyarakat adat Besipae berlandaskan kearifan lokal.
Disebutkan dalam pernyataan AMAN, penolakan tersebut tidak dipedulikan dan pemerintah Timur Tengah Selatan dengan tetap melanjutkan penggunaan kawasan hutan adat Pubabu sebagai hutan makanan ternak.
Tapi, komunitas adat Besipae tetap teguh menolak penggunaan areal seluas 3.700 hektar di kawasan hutan adat Pubabu.
Pada 12 Mei 2020, saat gubernur setempat mengunjungi Desa Mio. Warga menyatakan penolakan mereka dengan melarang gubernur untuk masuk ke dalam wilayah adat dengan cara melakukan pemblokiran jalan.
Disebutkan AMAN, pemalangan jalan direspon dengan aksi kekerasan untuk membongkar pagar blokade oleh kepolisian yang turut serta dalam rombongan gubernur.
Hal ini memicu aksi histeris dari perempuan-perempuan adat Besipae yang menanggalkan baju mereka sebagai simbol dukacita atas ancaman perampasan yang menyasar wilayah hutan adat Pubabu.
Aksi sepihak dengan menghancurkan pondok-pondok milik warga dinilai merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional masyarakat adat yang telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
Lebih jauh, penyerangan terhadap komunitas adat Besipae juga dinilai merupakan pelanggaran Pemerintah Provinsi NTT terhadap mandat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara.
Mengutuk represi
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengutuk keras tindakan represi dan persekusi terhadap warga.
“Penggunaan tindak kekerasan adalah cara-cara yang tidak beradab dan melanggar HAM. Kekerasan yang dialami oleh masyarakat adat Bisapae termasuk perlakuan tidak manusiawi kepada perempuan dan anak, menunjukkan negara tidak hanya gagal menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat adat, tetapi juga menunjukkan watak otoritarian rezim yang berkuasa hari ini," kata dia dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
"Pemerintah harus segera menarik aparat keamanan yang masih berada dilokasi kejadian, segera membebaskan warga yang ditahan tanpa syarat dan melakukan pemulihan terhadap perempuan dan anak-anak, serta mendesak pemerintah untuk lebih mengedepankan dialogis untuk menyelesaikan masalah ini dengan memastikan Masyarakat Adat Tiga Tungku; Mollo, Amanatun dan Amanuban terlibat penuh dalam menyelesaikan perkara ini,” Rukka menambahkan.
Rukka menegaskan peristiwa yang dialami komunitas adat Besipae sehari setelah riuh perayaan kemerdekaan Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat adat masih terbelenggu oleh penjajahan. Perjuangan untuk mendapatkan pemenuhan hak melalui undang-undang masyarakat adat juga masih jauh dari harapan.
“Ini ironis. Presiden Joko Widodo tampil berpidato dengan menggunakan pakaian masyarakat adat Tiga Tungku. Tapi di saat yang bersamaan, pemerintah dari level nasional hingga ke tingkat lokal justru sama sekali tidak menghargai hak-hak masyarakat adat."
Sementara itu, kata Rukka, sudah 15 tahun nasib Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat tak kunjung mendapatkan pengesahan di saat eskalasi kekerasan terhadap masyarakat adat semakin memprihatinkan.
“Terlebih lagi, di saat pandemi, negara justru ingin mempercepat pembahasan omnibus law yang justru akan memperparah perampasan-perampasan wilayah adat. Apa yang terjadi di Besipae hari itu tidak berakhir; justru akan banyak kasus serupa jika pemerintah tetap bersikeras dengan RUU omnibus law cilaka dan menutup mata terhadap RUU Masyarakat Adat," kata Rukka.
“Omnibus law bukan hanya akan menghancurkan wilayah-wilayah adat, tapi juga akan menghapus pekerjaan-pekerjaan tradisional masyarakat adat dan akan memperlebar jurang ketimpangan dan diskriminasi perempuan adat.” Rukka menambahkan.
Bantahan represif
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan aparat tidak melakukan tindakan represif terhadap warga.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT Zeth Sony Libing dalam laporan Antara mengatakan tindakan yang dilakukan aparat hanya untuk shock therapy agar warga bisa mengosongkan area yang diklaim milik pemerintah setempat.
"Tidak ada anarkis. Tidak ada tindakan represif dan intimidasi serta penelantaran terhadap masyarakat di Pubabu. Apa yang dilakukan aparat keamanan hanya 'shock therapy' untuk membangunkan masyarakat agar bersedia menempati rumah yang sudah dibangun pemerintah," kata Zeth.
Menurut dia, pemerintah sudah selesai membangun rumah untuk mereka sejak enam hari lalu.
Sejak bangunan siap, pihaknya berusaha melakukan pendekatan dengan warga untuk mendiami rumah yang sudah disiapkan, tetapi tidak mendapat respon.
"Saya sepuluh hari di lokasi. Baru kembali karena ada sidang di DPRD NTT. Tidak ada intimidasi, kami mengajak masyarakat untuk tinggal di rumah yang sudah disiapkan, tetapi mereka justru tidur-tiduran dibawah pohon," katanya.
Berita Terkait
-
Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi
-
Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen