Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na'im, menegaskan kembali tentang pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi Covid-19. Usulan sebagian masyarakat tentang membuka kembali sekolah, menurutnya harus dipertimbangkan secara matang.
"Kita paham, ada usulan masyarakat untuk membuka kembali (sekolah), namun perlu kita patuhi aturan kesehatan," ujarnya, dalam Bincang Pendidikan Tentang Evaluasi Implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yang diselenggarakan Kemendikbud secara virtual, di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Pada 15 Juni 2020, empat kementerian mengeluarkan SKB terkait penyelenggaraan proses belajar mengajar tahun ajaran 2020-2021. Keempat kementerian tersebut adalah Kemendikbud, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk sekolah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut diharapkan tetap melanjutkan proses belajar dari rumah (BDR).
Hal ini juga ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang mengatakan, jumlah prosentase murid yang berada pada zona-zona tersebut mencapai 94 persen, sedangkan sisanya, 6 persen, berada pada zona hijau.
“Sebanyak 4 persen murid yang berada pada zona hijau diizinkan untuk menyelenggarakan proses belajar tatap muka, namun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal tersebut harus ditetapkan dengan keputusan dari Gugus Tugas Covid-19 pada daerah tersebut,” katanya.
Evaluasi Tahun Ajaran Baru
Menurut Ainun, berdasarkan pemantauan selama dua minggu berjalannya tahun ajaran baru, sebagian besar pemerintah daerah dinyatakan telah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan keputusan pemerintah.
Adapun tahapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah pada zona hijau dilakukan bertahap dimulai dengan jenjang SMA/sederajat dan SMP/sederajat. Pada tahap kedua, paling cepat dua bulan atau September 2020, SD/sederajat dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kemudian paling cepat dua bulan setelah tahap kedua (paling cepat November 2020), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka kembali.
Evaluasi yang dilakukan Kemendikbud tersebut akan mempertimbangkan data kesehatan dan data pendidikan, masukan para ahli dan praktisi, serta masukan para orang tua, peserta didik, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
"Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan," tegas Ainun.
Terkait pembukaan sekolah di luar zona hijau, Ainun menjelaskan, saat ini Kemendikbud bersama kementerian lain sedang mengevaluasi teknis penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada wilayah di luar zona hijau, misalnya zona kuning.
“Kami tetap memrioritaskan kesehatan dan keselamatan, namun harus menjaga proses belajar yang aman. Kami sedang evaluasi bagaimana zona kuning dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, supaya risiko penularan Covid-19 bisa diperkecil,” ujarnya.
Baca Juga: Khawatir Ada Klaster Covid-19 di Sekolah, Begini Klarifikasi Kemendikbud
Berita Terkait
-
Anak yang Sekolah PAUD, Nilainya Lebih Tinggi daripada Mereka yang Tidak
-
Kapan Daftarkan Anak ke PAUD di Tengah Pandemi? Ini Kata Kemendikbud
-
Temuan KPAI Buktikan Banyak Sekolah Belum Bisa Terapkan Protokol Kesehatan
-
Kemendikbud: Siswa Sekarang Lebih Butuh Internet, Bukan Jembatan ke Sekolah
-
Sleman Bakal Buka Sekolah di Zona Kuning, Begini Kata Pakar Epidemiologi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara