Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui Pembelajaran Jarak Jauh atau PPJ sangat terkendala infrastruktur jaringan komunikasi yang belum merata di Indonesia.
Sehingga, Kemendikbud akhirnya membuka opsi pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau pada masa pandemi COVID-19.
Pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud, Totok Suprayitno mengatakan, saat ini internet menjadi kebutuhan utama pelajar, bukan lagi infrastruktur jalan menuju sekolah.
"Sebelumnya kita worry (khawatir) dengan anak yang sekolah melewati sungai, lalu kita minta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk membangun jembatan," kata Totok dalam diskusi SMRC, Selasa (18/8/2020).
Untuk itu kerja sama Kemendikbud kini beralih ke Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diakuinya sulit untuk mengadakan fasilitas internet dalam waktu singkat pada masa pandemi ini.
"Kendala ini memang nyata, konektivitas itu sulit. Paling tidak yang saya ikuti dua kali, komunikasi dengan Kominfo untuk internet, tapi itu bukan hal yang mudah dan cepat," ucapnya.
Totok mengakui pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning diputuskan pemerintah agar para siswa tidak kehilangan pelajaran yang merupakan hak dari anak.
"Kehilangan pengalaman belajar itu luar biasa dan sangat membahayakan. Dan itu sangat jauh berbahaya dari yang kita pikirkan," ucap Totok.
Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Kemendikbud Ingin Pendidikan Militer Masuk Perkuliahan, Ini Kritik Aktivis
SKB itu mengatur pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.
Kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap yakni, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100 persen pada bulan selanjutnya.
Berita Terkait
-
Sleman Bakal Buka Sekolah di Zona Kuning, Begini Kata Pakar Epidemiologi
-
Mendikbud ke Anak Indonesia : Merdeka adalah Kesempatan Mimpi tanpa Cemas
-
Teaser Web Series Belajar Dari Rumah
-
IPB Teratas, Ini Daftar 15 Perguruan Tinggi Golongan Klaster I di Indonesia
-
Mahasiswa Bersiaplah! Pemerintah Kaji Mata Kuliah Wajib Pendidikan Militer
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris