Suara.com - Peristiwa jenazah pasien positif Covid-19 yang diambil paksa oleh pihak kerabat dan keluarga kembali terjadi. Kali ini di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.
Sebelumnya, pasien Covid-19 yang meninggal itu datang ke RS Budi Kemuliaan dengan keluhan sesak nafas. Hingga dirawat selama tiga hari kemudian meninggal dunia.
Dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Kepala Bidang Pelayanan Medis RSBK sekaligus Penanggung Jawab Tim Covid-19 RSBK, dr Gilang, pasien mendatangi RSBK untuk berobat pada tanggal 15 Agustus 2020.
Pihaknya kemudian melakukan langkah medis berupa pemeriksaan fisik, radiologi dan laboratorium yang didukung hasil rapid test reaktif.
“Dengan hasil itu, status pasien kami tegakkan menjadi suspek Covid-19,” ujar Gilang, Kamis (20/8/2020).
Selanjutnya pasien dirawat di ruang isolasi khusus Covid-19 di RSBK dan diambil sampel swab pada tanggal 16-17 Agustus 2020.
Namun kondisi pasien menurun pada tanggal 18 Agustus 2020 siang, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.25 WIB.
“Kami langsung menghubungi pihak keluarga pasien dan mereka langsung mendatangi rumah sakit,” ungkapnya.
Kepada keluarga, pihak rumah sakit lalu menjelaskan protokol Covid-19 untuk jenazah, dan pihak keluarga pun menyetujui hal tersebut.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Corona, RSUD Kota Mataram Digeruduk Ratusan Warga
Akan tetapi pada pukul 19.00 WIB hari itu, ada pihak yang mengklaim sebagai pihak keluarga almarhum menolak proses pemakaman dengan prosedur Covid-19.
“Mereka meminta jenazah untuk dibawa pulang dan dimakamkan seperti pada umumnya,” kata dokter Gilang.
Pada saat itu, jumlah orang yang mendatangi rumah sakit semakin bertambah. Suasana pun semakin tidak kondusif.
Setelah itu sekitar pukul 20.25 WIB jenazah dibawa pulang dengan menggunakan ambulance yang sudah dibawa sendiri oleh pihak keluarga.
“Dan pada tanggal 19 Agustus 2020, rilis hasil swab telah keluar, dan almarhum dinyatakan positif Covid-19,” katanya.
Dokter Gilang juga menambahkan bahwa peristiwa ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan dirinya juga telah dimintai keterangan.
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Bisa Sebarkan Tetesan Menular Lebih dari 5 Meter
-
Rebut dan Cium Jenazah Covid-19, AS Diperiksa Polisi di Ruangan Khusus
-
Positif Corona, 15 Penjemput Paksa Pasien Covid-19 Dikirim ke RSKI Galang
-
Pandemi Membuat Jutaan Perempuan Kehilangan Akses Kontrasepsi dan Aborsi
-
Mau Liburan Long Weekend? Ingat 29 Daerah Masih Zona Merah Corona
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani