Suara.com - Peristiwa jenazah pasien positif Covid-19 yang diambil paksa oleh pihak kerabat dan keluarga kembali terjadi. Kali ini di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.
Sebelumnya, pasien Covid-19 yang meninggal itu datang ke RS Budi Kemuliaan dengan keluhan sesak nafas. Hingga dirawat selama tiga hari kemudian meninggal dunia.
Dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Kepala Bidang Pelayanan Medis RSBK sekaligus Penanggung Jawab Tim Covid-19 RSBK, dr Gilang, pasien mendatangi RSBK untuk berobat pada tanggal 15 Agustus 2020.
Pihaknya kemudian melakukan langkah medis berupa pemeriksaan fisik, radiologi dan laboratorium yang didukung hasil rapid test reaktif.
“Dengan hasil itu, status pasien kami tegakkan menjadi suspek Covid-19,” ujar Gilang, Kamis (20/8/2020).
Selanjutnya pasien dirawat di ruang isolasi khusus Covid-19 di RSBK dan diambil sampel swab pada tanggal 16-17 Agustus 2020.
Namun kondisi pasien menurun pada tanggal 18 Agustus 2020 siang, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.25 WIB.
“Kami langsung menghubungi pihak keluarga pasien dan mereka langsung mendatangi rumah sakit,” ungkapnya.
Kepada keluarga, pihak rumah sakit lalu menjelaskan protokol Covid-19 untuk jenazah, dan pihak keluarga pun menyetujui hal tersebut.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Corona, RSUD Kota Mataram Digeruduk Ratusan Warga
Akan tetapi pada pukul 19.00 WIB hari itu, ada pihak yang mengklaim sebagai pihak keluarga almarhum menolak proses pemakaman dengan prosedur Covid-19.
“Mereka meminta jenazah untuk dibawa pulang dan dimakamkan seperti pada umumnya,” kata dokter Gilang.
Pada saat itu, jumlah orang yang mendatangi rumah sakit semakin bertambah. Suasana pun semakin tidak kondusif.
Setelah itu sekitar pukul 20.25 WIB jenazah dibawa pulang dengan menggunakan ambulance yang sudah dibawa sendiri oleh pihak keluarga.
“Dan pada tanggal 19 Agustus 2020, rilis hasil swab telah keluar, dan almarhum dinyatakan positif Covid-19,” katanya.
Dokter Gilang juga menambahkan bahwa peristiwa ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan dirinya juga telah dimintai keterangan.
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Bisa Sebarkan Tetesan Menular Lebih dari 5 Meter
-
Rebut dan Cium Jenazah Covid-19, AS Diperiksa Polisi di Ruangan Khusus
-
Positif Corona, 15 Penjemput Paksa Pasien Covid-19 Dikirim ke RSKI Galang
-
Pandemi Membuat Jutaan Perempuan Kehilangan Akses Kontrasepsi dan Aborsi
-
Mau Liburan Long Weekend? Ingat 29 Daerah Masih Zona Merah Corona
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional