Suara.com - Peristiwa jenazah pasien positif Covid-19 yang diambil paksa oleh pihak kerabat dan keluarga kembali terjadi. Kali ini di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.
Sebelumnya, pasien Covid-19 yang meninggal itu datang ke RS Budi Kemuliaan dengan keluhan sesak nafas. Hingga dirawat selama tiga hari kemudian meninggal dunia.
Dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Kepala Bidang Pelayanan Medis RSBK sekaligus Penanggung Jawab Tim Covid-19 RSBK, dr Gilang, pasien mendatangi RSBK untuk berobat pada tanggal 15 Agustus 2020.
Pihaknya kemudian melakukan langkah medis berupa pemeriksaan fisik, radiologi dan laboratorium yang didukung hasil rapid test reaktif.
“Dengan hasil itu, status pasien kami tegakkan menjadi suspek Covid-19,” ujar Gilang, Kamis (20/8/2020).
Selanjutnya pasien dirawat di ruang isolasi khusus Covid-19 di RSBK dan diambil sampel swab pada tanggal 16-17 Agustus 2020.
Namun kondisi pasien menurun pada tanggal 18 Agustus 2020 siang, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.25 WIB.
“Kami langsung menghubungi pihak keluarga pasien dan mereka langsung mendatangi rumah sakit,” ungkapnya.
Kepada keluarga, pihak rumah sakit lalu menjelaskan protokol Covid-19 untuk jenazah, dan pihak keluarga pun menyetujui hal tersebut.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Corona, RSUD Kota Mataram Digeruduk Ratusan Warga
Akan tetapi pada pukul 19.00 WIB hari itu, ada pihak yang mengklaim sebagai pihak keluarga almarhum menolak proses pemakaman dengan prosedur Covid-19.
“Mereka meminta jenazah untuk dibawa pulang dan dimakamkan seperti pada umumnya,” kata dokter Gilang.
Pada saat itu, jumlah orang yang mendatangi rumah sakit semakin bertambah. Suasana pun semakin tidak kondusif.
Setelah itu sekitar pukul 20.25 WIB jenazah dibawa pulang dengan menggunakan ambulance yang sudah dibawa sendiri oleh pihak keluarga.
“Dan pada tanggal 19 Agustus 2020, rilis hasil swab telah keluar, dan almarhum dinyatakan positif Covid-19,” katanya.
Dokter Gilang juga menambahkan bahwa peristiwa ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan dirinya juga telah dimintai keterangan.
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Bisa Sebarkan Tetesan Menular Lebih dari 5 Meter
-
Rebut dan Cium Jenazah Covid-19, AS Diperiksa Polisi di Ruangan Khusus
-
Positif Corona, 15 Penjemput Paksa Pasien Covid-19 Dikirim ke RSKI Galang
-
Pandemi Membuat Jutaan Perempuan Kehilangan Akses Kontrasepsi dan Aborsi
-
Mau Liburan Long Weekend? Ingat 29 Daerah Masih Zona Merah Corona
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres