Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap sindikat perdagangan bayi di Kota Pontianak.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menangkap lima tersangka beserta uang senilai Rp 30 Juta yang siap diterima untuk menjual bayi itu kepada calon pembeli.
Kelima tersangka tersebut merupakan wanita berinisial BM, E, TA, F dan J adalah Ibu dari bayi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jual beli bayi.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas menuju lokasi jual beli bayi yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya, sang ibu yang melahirkan masih terbaring lemah di kamar bersalin.
"Tim Resmob Dit Reskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak,” katanya pada Jumat (21/8/2020).
Di tempat kejadian perkara, lanjut Luthfie, petugas mendapati wanita berinisial E dan TA. Dimana, E yang akan membeli bayi itu dan TA yang membantu untuk mengambil bayi dari rumah bersalin tersebut.
“Dilokasi klinik bersalin BM tersebut, mendapati perempuan berinsial E dan TA. Perempuan E ini akan membeli bayi sedangkan TA membantu untuk mengambil bayi di klinik bersalin," katanya.
Dari tangan dua pelaku, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi.
Baca Juga: Kedok Adopsi Ternyata Iklan, Perdagangan Bayi di Facebook Libatkan Bidan
“Ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang oleh seorang pengasuh yang sudah berada di dalam Grabcar,” ungkapnya.
Di lokasi klinik bersalin itu polisi melakukan interogasi awal kepada para pelaku. Tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,"jelas Luthfie.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini kelima pelaku wanita itu terpaksa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian dan proses hukum.
"Kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Para pelaku terancam dikenakan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Kontributor : Eko Susanto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok