Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 317.154 kendaraan meninggalkan Jakarta selama dua hari, yaitu pada H-1 dan hari H Tahun Baru Islam 1442 H (19-20 Agustus 2020).
Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Utama yang meliputi GT Cikupa (arah barat), GT Ciawi (arah selatan), dan GT Cikampek serta GT Kalihurip Utama (arah timur).
"Total volume lalin yang meninggalkan Jakarta ini naik 32,2 persen jika dibandingkan lalin normal," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).
Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah tersebut, mayoritas sebanyak 49,92 persen menuju arah Timur.
Kemudian 26,52 persen menuju arah Barat dan 23,56 persen menuju arah Selatan.
Adapun rincian distribusi lalu lintas pada arah timur di GT Cikampek Utama 1 berjumlah 83.723 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 60,8 persen dari lalin normal.
Kemudian di GT Kalihurip Utama 1, dengan jumlah 74.602 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 56,3 persen dari lalin normal.
Secara total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 158.325 kendaraan, naik sebesar 58,6 persen dari lalin normal.
Sedangkan, lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 84.116 kendaraan, naik sebesar 4,2 persen dari lalin normal.
Baca Juga: 317.154 Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Hari Kedua Libur Panjang
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan atau Lokal melalui GT Ciawi 1 Jalan Tol Jagorawi sebanyak 74.713 kendaraan, naik sebesar 25,9 persen dari lalin normal.
Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.
Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak) saat berada di tempat istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik