Suara.com - Pria bernama Jainuddin (40) ditangkap polisi setelah nekat menjambret istrinya, Syarina (30). Kejahatan tersebut dilakukan Jainuddin lantaran cemburu melihat istrinya dibonceng pria lain.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (19/8/2020) pukul 16.30 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan, kejadian ini bermula saat Jainuddin melihat istrinya tengah dibonceng pria lain.
Tak terima dengan hal itu, Jainuddin kemudian membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas istrinya.
"Tersangka mengakui perbuatannya, lantaran cemburu karena pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), ia melihat istrinya berboncengan dengan laki-laki lain. Namun masih kita dalami lagi," kata Nurtcahyana saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Setelah dijambret, kata dia, Syarina yang belakangan diketahui adalah istri siri Jainuddin melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Janinuddin pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (19/8/2020) pukul 22.00 WITA, malam.
"Pelaku dan korban adalah suami istri, namun menikah siri," ungkap Nurtcahyana.
Baca Juga: Butuh untuk Belajar Anak, Bapak Asal Sleman Nekat Jambret HP di Seyegan
Selain itu pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah tas, 1 dompet pink berisi emas, 1 dompet coklat berisi kartu ATM dan surat-surat berharga, satu buah helm, kunci mobil dan motor, 1 unit sepeda motor Honda Beat merah, serta 1 unit mobil Toyota Yaris putih dari pelaku.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 Juta.
"Isinya (tas) ada perhiasan emas seberat 50 gram, uang tunai Rp 500 ribu, kartu ATM, STNK mobil dan motor serta kuncinya. Total kerugian Rp 40 Juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, Jainuddin dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional