Suara.com - Pria bernama Jainuddin (40) ditangkap polisi setelah nekat menjambret istrinya, Syarina (30). Kejahatan tersebut dilakukan Jainuddin lantaran cemburu melihat istrinya dibonceng pria lain.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (19/8/2020) pukul 16.30 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan, kejadian ini bermula saat Jainuddin melihat istrinya tengah dibonceng pria lain.
Tak terima dengan hal itu, Jainuddin kemudian membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas istrinya.
"Tersangka mengakui perbuatannya, lantaran cemburu karena pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), ia melihat istrinya berboncengan dengan laki-laki lain. Namun masih kita dalami lagi," kata Nurtcahyana saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Setelah dijambret, kata dia, Syarina yang belakangan diketahui adalah istri siri Jainuddin melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Janinuddin pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (19/8/2020) pukul 22.00 WITA, malam.
"Pelaku dan korban adalah suami istri, namun menikah siri," ungkap Nurtcahyana.
Baca Juga: Butuh untuk Belajar Anak, Bapak Asal Sleman Nekat Jambret HP di Seyegan
Selain itu pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah tas, 1 dompet pink berisi emas, 1 dompet coklat berisi kartu ATM dan surat-surat berharga, satu buah helm, kunci mobil dan motor, 1 unit sepeda motor Honda Beat merah, serta 1 unit mobil Toyota Yaris putih dari pelaku.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 Juta.
"Isinya (tas) ada perhiasan emas seberat 50 gram, uang tunai Rp 500 ribu, kartu ATM, STNK mobil dan motor serta kuncinya. Total kerugian Rp 40 Juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, Jainuddin dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko