Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, bahwa berkas kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki aman dari kebakaran Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (22/8/2020) semalam.
Boyamin mengatakan, kasus Djoko Tjandra ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang berada di Gedung Bundar, Kejagung, bukan di gedung yang terbakar.
"Aman semua, sama sekali tidak mengganggu karena prosesnya di Gedung Bundar Jampidsus, jauh dari lokasi kebakaran, ada jarak lapangan upacara," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Minggu (23/8/2020).
Boyamin juga mengungkapkan hal-hal tak terduga semacam ini memang sudah diantisipasi agar penyelidikan kasus surat sakti Djoko Chandra bisa berjalan cepat di Jampidsus.
"Kasus Djokcan (Djoko Candra) dipercepat untuk antisipasi hal-hal yang diluar dugaan seperti kebakaran," ungkap Boyamin.
Dia juga membantah spekulasi yang menyebut kebakaran Kejagung RI sebagai upaya untuk menghilangkan berkas kasus Djoko Tjandra.
"Masyarakat tidak tahu lokasi kebakaran dan lokasi gedung bundar, jadi ya sama sekali tidak cocok," tegasnya.
Diketahui, kebakaran besar terjadi di Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) semalam.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan gedung yang terbakar adalah ruang kerjanya, ruang Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen.
Baca Juga: Berjam-jam Jaksa Agung Pantau Kebakaran di Kejagung hingga Dini Hari
"Iya. Terbakar," kata Burhanudin saat dikonfirmasi apakah ruang kerjanya ikut terbakar.
Belum diketahui penyebab kebakaran, namun sebanyak 38 unit dan 200 personel Pemadam Kebakaran Pemprov DKI Jakarta telah dikerahkan ke lokasi untuk menaklukkan si jago merah.
Gedung ini merupakan heritage yang telah berdiri selama 52 tahun, peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Jaksa Agung R Goenawan, 10 November 1961 dan diresmikan oleh Jaksa Agung Mayjen Soegih Arto pada 22 Juli 1968.
Sebagai penghormatan, patung Soeprapto diletakkan di depan halaman gedung utama Kejaksaan Agung. Patung ini diresmikan Soegih Arto pada 22 Juli 1969.
Berita Terkait
-
Berjam-jam Jaksa Agung Pantau Kebakaran di Kejagung hingga Dini Hari
-
Gedung Kejagung Dilalap Si Jago Merah, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
-
Kejagung RI Kebakaran, Polda Metro Jaya Siap Evakuasi Tahanan
-
Kejagung Terbakar, Gubernur Anies: Alhamdulillah Tak Ada Korban Jiwa
-
Berusia Tua jadi Penyebab Api Mudah Merembet di Gedung Kejagung RI
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?