Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan memperbaiki masalah penyerahan hibah merek Merdeka Belajar yang diterima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekjen FSGI Heru Purnomo menilai penyerahan hibah merek Merdeka Belajar yang merupakan merek dagang milik Sekolah Cikal yang didirikan Najeela Shihab kepada Nadiem tidak sesuai peraturan perundangan di Indonesia.
"Maka Sekretaris Jenderal FSGI akhirnya mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dengan surat bernomor Istimewa/VIII _FSGI/2020 pada Sabtu, 22 Agustus 2020 melalui PT Pos Indonesia," kata Heru saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020).
Surat dengan lampiran kajian hukum itu juga ditujukan kepada Mendikbud Nadiem Makarim dan Ketua Komisi X DPR RI Syaeful Huda.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan dalam kajian hukumnya, penyerahan hibar Merdeka Belajar ke Kemendikbud belum mendapatkan izin dari Jokowi, belum berbentuk akta hibah yang dibuat notaris dan disaksikan Kementerian Hukum dan HAM, dan publik belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham.
"Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI," jelasnya.
Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi merugikan negara, karena program Merdeka Belajar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, proses penyerahan hibah ini juga berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara dalam menjalankan prosedur hukum.
"Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik," katanya.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Main Instagram Lagi, Langsung Diserbu Protes Siswa
FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk hibah tetapi wakaf dengan menggunakan UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf.
"Wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan negara karena penyerahannya utuh. Wakaf jauh lebih kuat dari Hibah. Wakaf juga melibatkan Kementerian Agama yang juga memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren”, kata Heru menambahkan.
Sebagai informasi, Merdeka Belajar merupakan merek dagang diajukan oleh PT Sekolah Cikal sejak tahun 2018 untuk masuk dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan disetujui pada 22 Mei 2020 dengan nomor pendaftaran IDM000760133.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat