Suara.com - Jalan di depan gedung utama Kejaksaan Agung sudah kembali dibuka. Mobil beserta petugas pemadam kebakaran yang sebelumnya melakukan proses pendinginan mulai berangsur meninggalkan lokasi.
Pantauan Suara.com, akses jalan di depan Kejagung mulai dibuka sejak pukul 17.45 WIB. Dengan dibukanya akses ruas jalan, kendaraan roda dua dan roda empat termasuk Transjakarta diperbolehkan melewati jalan di depan Kejagung.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Sri Widodo pun membenarkan hal tersebut.
"Pada pukul 17.45 WIB jalan dinormalkan," kata Sri dihubungi wartawan, Minggu (23/8/2020).
Namun rupanya izin melintas yang sudah kembali dibuka itu justru dimanfaatkan oleh pengendara baik roda dua maupun roda empat. Mereka tampak melambatkan laju kendaraan hingga ada yang berhenti untuk mengabadikan momen gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar menggunakan smartphone.
Bagi pengendara roda dua, mereka meminggirkan kendaraan untuk mengambil foto. Sementara pengendara roda empat juga melakukan hal serupa di lajur paling kanan. Tampak dari luar kaca mobil, pengendara justru terlihat menggunakan handphone untuk memotret gedung yang hangus terbakar tersebut. Padahal secara bersamaan ia tengah mengemudikan kendaraan.
Diketahui menggunakan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran. Peraturan mengenai itu telah diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di mana sesuai pasal 283 disebutkan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Berita Terkait
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?