Suara.com - Jalan di depan gedung utama Kejaksaan Agung sudah kembali dibuka. Mobil beserta petugas pemadam kebakaran yang sebelumnya melakukan proses pendinginan mulai berangsur meninggalkan lokasi.
Pantauan Suara.com, akses jalan di depan Kejagung mulai dibuka sejak pukul 17.45 WIB. Dengan dibukanya akses ruas jalan, kendaraan roda dua dan roda empat termasuk Transjakarta diperbolehkan melewati jalan di depan Kejagung.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Sri Widodo pun membenarkan hal tersebut.
"Pada pukul 17.45 WIB jalan dinormalkan," kata Sri dihubungi wartawan, Minggu (23/8/2020).
Namun rupanya izin melintas yang sudah kembali dibuka itu justru dimanfaatkan oleh pengendara baik roda dua maupun roda empat. Mereka tampak melambatkan laju kendaraan hingga ada yang berhenti untuk mengabadikan momen gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar menggunakan smartphone.
Bagi pengendara roda dua, mereka meminggirkan kendaraan untuk mengambil foto. Sementara pengendara roda empat juga melakukan hal serupa di lajur paling kanan. Tampak dari luar kaca mobil, pengendara justru terlihat menggunakan handphone untuk memotret gedung yang hangus terbakar tersebut. Padahal secara bersamaan ia tengah mengemudikan kendaraan.
Diketahui menggunakan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran. Peraturan mengenai itu telah diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di mana sesuai pasal 283 disebutkan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Berita Terkait
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar