- Kejagung copot empat Kajari akibat tidak profesional dan terlibat konflik kepentingan.
- Empat Kajari dimutasi jadi pejabat fungsional karena langgar etika penanganan perkara.
- Jaksa Agung tunjuk pengganti empat Kajari demi menjaga pelayanan publik keadilan.
Suara.com - Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait alasan pencopotan empat Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari di wilayah Sampang, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Magetan.
Keempat pejabat tersebut adalah Dezi Septiapermana (Kajari Magetan), Fadilah Helmi (Kajari Sampang), Revanda Sitepu (Kajari Deli Serdang), dan Soemarlin Halomoan Ritonga (Kajari Padang Lawas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pencopotan tersebut dilakukan karena keempatnya dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas serta terindikasi terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan perkara.
“Kriteria ketidakprofesionalan itu terpenuhi, sehingga mereka dianggap tidak layak mengemban jabatan struktural tersebut. Karena itu, mereka dimutasi ke jabatan fungsional dan ditunjuk pejabat baru yang lebih definitif untuk mengisi kekosongan tersebut,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jumat (13/2/2026).
Anang menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil guna memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang objektif saat perkaranya ditangani oleh pihak kejaksaan.
“Hal ini berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik bagi para pencari keadilan,” tambahnya.
Temuan mengenai ketidakprofesionalan keempat Kajari tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Menindaklanjuti temuan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat keputusan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
Sementara itu, keempat mantan Kajari tersebut kini diturunkan jabatannya menjadi pejabat fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Saat ini, pejabat lama dari Deli Serdang, Magetan, Sampang, dan Padang Lawas telah difungsionalkan,” tegas Anang.
Baca Juga: Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk sejumlah pejabat baru untuk menggantikan posisi mereka. Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 11 Februari 2026.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel