Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan memeriksa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi terkait kasus gratifikasi atau suap, Senin (24/8/2020) hari ini. Keduanya diperiksa dengan status sebagai tersangka pemberi suap kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Rencana Pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu, sebelumnya telah disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, pada Senin (17/8) pekan lalu.
"Rencana pemeriksaan JST (Djoko Tjandra) dengan TS (Tommy Sumardi) akan diperiksa Senin, 24 Agustus 2020," kata Awi.
Sementara itu, Irjen Napoleon dan Brigjen Prastijo Utomo rencananya juga akan diperiksa pada Selasa (25/8) besok. Keduanya diperiksa sebagai tersangka penerima suap.
"NB dan PU akan diperiksa hari Selasa, 25 Agustus 2020," ujar Awi.
Suap 20 Ribu Dolar AS
Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Keduanya yakni eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 19 saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Jumat (14/8) pagi.
Baca Juga: 4 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung: Jiwasraya hingga Djoko Tjandra
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang senilai 20 ribu Dolar Amerika Serikat.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Selaku penerima gratifikasi Brigjen Pol Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Argo menyebut penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka selaku pihak pemberi gratifikasi kepada Brigjen Pol Prastijo dan Irjen Pol Napoleon.
Keduanya yakni Djoko Tjandra dan seorang pengusaha berinisial TS alias Tommy Sumardi.
Selaku pihak pemberi gratifikasi keduanya dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
4 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung: Jiwasraya hingga Djoko Tjandra
-
Gedung Kejagung Kebakaran, Fadli Zon: Semoga Kasus Tak Ikut Terbakar
-
Kebakaran Kejagung: 65 Mobil Damkar Turun, Berkas Djoko Tjandra Aman
-
Tengku: Semoga Berkas Korupsi Djoko Tjandra Cs Tidak Ikut Terbakar
-
Putusan MA Kasus Djoko Tjandra Disoal Antasari Azhar: Uangnya ke Mana Itu?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya
-
Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok
-
Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi
-
Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
-
Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini
-
Menlu Amerika Serikat Klaim Ada Kemajuan Pembicaraan dengan Iran
-
Studi Ungkap Biaya Tersembunyi Emisi Karbon bagi Ekonomi Global
-
Terharu Presiden Datang ke Bantaran Rel Senen, Emak-emak Berharap Diberi Hunian Layak
-
Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?
-
Houthi Siaga Penuh untuk Bela Iran, Berpotensi Tutup Jalur Minyak Vital