Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan proses eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI oleh Kejaksaan Agung RI terkait perkara kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dia menginginkan proses eksekusi berupa perampasan uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali senilai Rp 546 miliar untuk negara itu disampaikan ke publik secara transparan.
Menurut Antasari, sebagai seorang penyidik sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus cassie Bank Bali, dirinya memiliki obsesi untuk mengetahui akhir daripada pekerjaannya itu.
"Saya seorang Jaksa pada waktu itu tahun 1998 di era reformasi sudah menangani perkara korupsi. Saya penyidiknya, lanjut saya penuntut umumnya. Seorang Jaksa yang ditugasi menyidik dan mendakwa menyidang perkara ini tentu punya obsesi. Saya ingin tahu ujung daripada pekerjaan saya dulu apa," kata Antasari saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/8/2020).
"Apakah uang negara bisa diselamatkan, atau bagaimana? Ini yang saya tanyakan justru," imbuhnya.
Majelis Hakim MA yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar pada tahun 2009 telah memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa dan menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.
Selain itu, Djoko Tjandra juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta serta uang miliknya di Bank Bali sejumlah Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.
"Kalau bunyinya putusan rampasan negara, siapa yang mengeksekusi? Dan dieksekusi ke mana uang itu? Supaya pekerjaan saya dari 1998 itu ada artinya gitu, bisa menyelamatkan uang negara," ujar Antasari.
Antasari pun mengaku jika dirinya tidak terlalu fokus mengikuti hiruk-pikuk sengkarut kasus Djoko Tjandra baru-baru ini. Menurut dia, persoalan yang muncul baru-baru ini ialah dampak daripada kasus utama Djoko Tjandra sebelumnya.
Baca Juga: Profil Antasari Azhar, dari Biodata, Karir hingga Kasusnya
"Saya tidak terlalu konsen dengan hiruk-pikuk akhir-akhir ini, enggak. Itu sih kira-kira dampaknya, tapi yang pokoknya itu penyidikan, penutupan dan eksekusinya," kata dia.
Untuk itu, Antasari pun menginginkan adanya transparansi dalam proses eksekusi putusan PK MA.
"Siapa yang mengeksekusi Rp546 miliar itu, dan eksekusinya kemana. Itu harus transparan, surat perintahnya, eksekusinya apa, berita acaranya apa, jangan hanya ngomong aja. Saya mau dengar eksekutornya itu ngomong bahwa eksekusi sudah dilaksanakan serahkan kepada A, kepada mana gitu. Apakah eksekusinya sudah benar atau belum?," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu