Suara.com - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai standar peralatan pemadam kebakaran (Damkar) di Ibu Kota belum ideal, belajar dari kasus pemadaman kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung yang berlangsung lama.
"Bisa dilihat dari cepatnya kebakaran yang terjadi dan lamanya penanganan kebakaran tersebut," kata Teguh kepada ANTARA saat dihubungi melalui pesan instan, Senin (24/8/2020).
Penilaian ini berdasarkan hasil rapid assessment tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman Jakarta Raya terkait tata kelola penanganan kebakaran oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.
Ada empat catatan Ombudsman, yakni pertama masih minimnya tenaga (petugas) pengawasan fasilitas kebakaran dan keamanan gedung dalam menghadapi kebakaran.
"Minimnya petugas ini menyebabkan tidak optimalnya pengawasan terhadap kesiapsiagaan gedung-gedung di Jakarta dalam menghadapi kebakaran," ujar Teguh.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, ada kecenderungan gedung pemerintah memiliki standar keamanan gedungnya dari kebakaran lebih minim daripada gedung swasta.
Terutama potensi kebakaran dari korsleting listrik akibat pengelolaan jaringan listrik yang buruk.
"Pengawasan ini akhirnya diserahkan kepada masing-masing pengelola gedung," ujarnya.
Selain itu, pengawas gedung oleh Damkar DKI Jakarta terkait kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran dilakukan secara acak (random).
Baca Juga: Isu Sengaja Dibakar, Kapuspenkum Kejagung: Sedih Rasanya Banyak Spekulasi
Potensi kedua, dari sisi peralatan dan personel Damkar DKI secara proporsional belum mencapai angka ideal untuk penanganan kebakaran.
"Sebagai kota megapolitan yang setara dengan New York, SDM dan fasilitas kita jauh dibanding New York," katanya.
Ombudsman juga menyoroti, status tenaga Damkar di DKI Jakarta yang mayoritas merupakan tenaga honorer dengan beban kerja dan risiko kerjanya tinggi, tapi pendapatannya (honor) sama dengan tenaga kebersihan dan pramubakti kantor PPSU atau PJLP.
"Untungnya, pelatihan standar kemampuan mereka tetap diasah di Pusdiklat Damkar DKI," ujar Teguh.
Selanjutnya, yang ketiga adalah potensi air yang masih dikelola swasta menyebabkan penggunaan air bersih yang tidak menguntungkan seperti banyak hidran yang tidak teraliri air.
Kondisi ini, lanjut Teguh, saat dibutuhkan, jumlah dan tekanan air tidak memadai untuk memadamkan api pada saat kebakaran terjadi.
Tag
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Viral PNS di Bali Diminta Donasi Bencana Banjir, Ombudsman: Segera Lapor!
-
Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!
-
Drama Kasus Gula Berlanjut: Tom Lembong Gugat Auditor BPKP, Ombudsman Turun Tangan!
-
Ombudsman Akui Laporan Tom Lembong soal Auditor BPKP Jadi Kasus Pertama yang Ditangani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein