- Polda Bali tidak menghadiri sidang perdana Pra Peradilan IMD pada 23 Januari 2026 di PN Denpasar, menyebabkan penundaan sidang.
- Penetapan tersangka IMD bermula dari konflik sertipikat hak milik tanah Jimbaran yang proses hukumnya berulang sejak 1985.
- Ombudsman RI telah menangani pengaduan mengenai sengketa tanah Jimbaran terhadap BPN Badung yang dipimpin IMD pada 2018.
Suara.com - Ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang perdana Pra Peradilan yang diajukan oleh pihak Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging (IMD) menjadi pertanyaaan. Pasalnya, sejak penetapan tersangka pada tanggal 30 Desember 2025, dan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 23 Januari 2026, Polda Bali seharusnya memiliki banyak waktu untuk melakukan koordinasi.
Kuasa hukum IMD, Gede Pasek Suardika mengaku kecewa dan mempertanyakan sikap Polda Bali atas ketidakhadirannya di sidang perdana Pra Peradilan.
“Kita lihat sendiri, mereka tidak datang,” ujar Pasek di PN Denpasar kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Sebagaimana diketahui, sidang perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps diputuskan tunda, karena pihak termohon dalam hal ini Polda Bali tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 13.46 wita. Pihak Polda Bali tidak kunjung datang.
Kronologi Penetapan Tersangka IMD
Sebelumnya, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka atas IMD berawal dari sertipikat hak milik Nomor 725/Jimbaran yang diterbitkan tahun 1985 berdasarkan konversi tanah adat nomor 297 pasal 21 kelas 6 seluas 80.700 meter persegi.
“Kemudian berdasarkan data yang ada, tanah tersebut dipecah dan beralih kepada Haris Boedi Hartono pada tahun 1989 dengan tanah (S Nomor) 725 itu beralih kepada Hari Boedi Hartono, dan inilah kemudian tanah yang sebagian dipermasalahkan,” ujarnya Minggu (18/1/2026) lalu.
Hadrian Syah menambahkan, bahwa pada 1999, terdapat permohonan dari I Made Tarip Widarta terkait sebidang tanah tersebut, dan terbit surat ukur (SU) nomor 1312/1999 seluas 2.500 m2 dan surat ukur 1311/1999 tanggal 13 Desember 1999 seluas 4.500 m2.
Namun, setelah ditelusuri ternyata SU yang sudah terbit di luar bidang tanah hak milik No.725/Jimbaran yang tadinya hasil pemecahan dari sertipikat SHM No. 372/Jimbaran.
Baca Juga: Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
“Karena adanya dua SU, maka kantor pertanahan Badung mengembalikan permohonan tersebut kepada bersangkutan dan tidak melanjutkan permohonan sertipikatnya.
“Sehingga di tahun 2001 sampai 2003, gugatan PTUN berjalan mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, dan inti dari putusannya gugatan yang bersangkutan di tingkat pertama dikabulkan.
Namun, Hardiansyah melanjutkan bahwa saat melakukan banding dan kasasi pada Mahkamah Agung, gugatan tersebut dinyatakan tidak bisa diterima. Di mana majelis hakim berpendapat bahwa dalam pertanahan, tanah yang dimohon tersebut telah bersertipikat SHM No. 725/Jimbaran.
“Kemudian pada 2013, Kanwil BPN Bali melakukan gelar internal untuk memberikan penjelasan secara tertulis kepada penggugat untuk memperjuangkan atau menjelaskan kepemilikan tanahnya di pengadilan. Makanya di tahun 2018 kembali ada gugatan perdata di PN Denpasar, namun gugatan tersebut kembali tidak diterima oleh majelis hakim PN Denpasar karena pertimbangannya gugatan tersebut harusnya melibatkan pemilik sebelumnya,” tutur Hardiansyah.
Ombudsman RI angkat Bicara
Sebagaimana diketahui, permasalahan konflik tanah Jimbaran ini juga sudah dilakukan oleh BPN dengan mengundang berbagai pihak sebelumnya, termasuk Ombudsman RI (ORI) di Bali.
Berita Terkait
-
Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi
-
Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun 21 Januari 2026, Cabai Merah Besar Anjlok 10 Persen
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Konflik di Timur Tengah, Puan Maharani Dorong Ibadah Haji Tetap Diupayakan dengan Mitigasi Ketat
-
RUU PPRT Melaju, Puan Targetkan Perlindungan ART Berbasis Semangat Kerja Sama
-
Sydney Siaga Campak! Turis yang Baru Kembali dari Indonesia Diduga Jadi Pemicu
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Intelijen Basi, 2 Serangan Fatal AS dan Israel di Iran Gagal Total Akibat Data Usang
-
Geopolitik Memanas, Status Siaga 1 TNI Belum Punya Batas Waktu
-
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
-
Iran Rusak Sistem Keamanan Udara Israel, Rezim Zionis Kocar-kacir Sulit Halau Rudal 'Kiamat'
-
Praperadilan Tudingan Sumpah Palsu Direktur PT WKM, Ahli Sebut Ada Cacat Formil
-
Kontroversi Abu Janda di TV, Pengamat Media: Industri Televisi Terjebak Sensasionalisme