Suara.com - Kabar duka, Henry J Gunawan, raja properti tewas di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia meninggal dunia pada Sabtu (22/8/2020) malam. Berikut ini profil Henry J Gunawan, raja properti.
Bagi sebagian masyarakat, mungkin nama Henry Jocosity Gunawan merupakan nama yang cukup asing. Namun, di kalangan pelaku usaha properti, Henry sangat dikenal sebagai Raja Properti.
Semasa hidupnya, Henry dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Properti. Salah satunya adalah membangun The Rich Prada, hotel bintang 5 bertaraf internasional yang terletak di Bali.
Henry J Gunawan pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Suryainti Permata, dan terkenal kontroversial karena kerap berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak.
Kemudian namanya semakin dikenal saat membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa, salah satu perusahaan properti yang didirikannya. Pembangunan tersebut lantaran pasar grosir terbesar se-Indonesia Timur itu terbakar di tahun 2012.
Kebijakannya usai membangun Pasar Turi Baru pasca kebakaran tersebut, bahkan sampai sekarang ini masih terus ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi.
Kisah Henry J Gunawan di Penjara
Henry J Gunawan berada di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Tepatnya pada 19 Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Raja properti ini terlibat dalam kasus pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17,325 miliar, yang telah disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.
Baca Juga: Raja Properti Tewas Dipenjara Medaeng Surabaya, Dikasih Obat Plafix
Di luar perkara itu, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu juga telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya. Salah satunya adalah hukuman pidana selama 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.
Selain itu, dirinya juga telah dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Henry J Gunawan juga divonis hukuman selama 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.
Henry J Gunawan telah meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Handanu telah mengkonfirmasi kabar ini. Tapi penyebab meninggalnya pengusaha asal Surabaya tersebut masih diselidiki.
Itulah profil Henry J Gunawan, si Raja Properti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir