Suara.com - Ketua KPK Filri Bahuri menyatakan akan hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang dilaksanakan Dewan Pengawas KPK, hari ini, Selasa (25/8/2020),
Firli diduga melanggar kode etik pimpinan KPK atas bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter ketika melakukan kunjungan beberapa waktu lalu.
Maka itu, Dewas KPK melakukan sidang etik sesuai amanat UU KPK Baru nomor 19 tahun 2019. Di mana salah satu fungsinya mengawasi kegiatan pimpinan maupun pegawai internal KPK.
"Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat undang-undang. Mekanisme inipun merupakan kegiatan untuk klarifikasi, dan menjelaskan secara detil obyek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini," ucap Firli melalui pesan singkat, Selasa (25/8/2020).
Dalam sidang etik Firli ini, Dewas KPK sudah mengirim undangan kepada pihak pelapor dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakni Koordinator Boyamin Saiman untuk dihadirkan dalam sidang.
Boyamin mengaku siap akan memberikan keterangan dalam sidang etik Firli sesuai apa yang dilaporkannya kepada Dewas KPK.
"Saya dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik kendaraan udara, helikopter. Disitu ada dugaan sesuai laporan saya dulu bergaya hidup mewah," kata Boyamin melalui keterangannya, Senin (24/8/2020).
Seperti diketahui, Sidang etik internal KPK sudah digelar oleh Dewas KPK sejak Senin (24/8/2020) kemarin, hingga tanggal 26 Agustus 2020.
Tiga pihak internal KPK yang mengikuti sidang etik yakni Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran melakukan perjalanan mewah menggunakan helikopter.
Baca Juga: 7 Bulan Tak Tertangkap, KPK Evaluasi Satgas Pemburu Buronan Harun Masiku
Kemudian, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo Harahap terkait pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan terkait pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Terakhir, penyidik KPK bernisial APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Pimpinan maupun pegawai KPK menyatakan, berkomitmen akan ikuti semua proses yang tengah dijalani Dewas KPK.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Berita Terkait
-
7 Bulan Tak Tertangkap, KPK Evaluasi Satgas Pemburu Buronan Harun Masiku
-
Besok, Boyamin MAKI Siap Diperiksa Dewas soal Kasus Helikopter Ketua KPK
-
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
-
Jika Ada Hambatan, KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
-
6 Tahun Penjara, Vonis Wahyu Setiawan Lebih Ringan Dari Tuntutan KPK
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia