Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak oleh berbagai kalangan masyarakat untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan suap dalam pelarian Djoko Thandra yang melibatkan beberapa pejabat Polri dan pejabat Kejaksaan Agung.
Desakan itu menguat seiring kejadian kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Minggu (22/8/2020) lalu.
Hal itu dianggap dapat memperlambat penanganan kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali di Kejagung.
"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Dia menuturkan, KPK menghargai masukan dan pendapat masyarakat terkait dorongan agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko S Tjandra.
Terkait kasus koruptor kelas kakap itu, kata Ali, pihaknya melalui Kedeputian Penindakan telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
"KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini," ujar Ali.
Ali menegaskan KPK hingga saat ini terus memantau progres penanganan perkara Djoko Tjandra.
Apabila terjadi hambatan penanganan kasusnya di Bareskrim Polri maupun Kejaksaan, KPK memiliki kewenangan sesuai perundang-undangan untuk mengambil alih penanganan perkara.
Baca Juga: Kejagung Kebakaran, Kasus Djoko Tjandra hingga Jiwasaraya Bisa Mandek?
"Apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang di hadapi oleh Polri maupun Kejaksaan, maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara