Suara.com - Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menyatakan tembak mati warga negara Indonesia atau WNI di perairan Johor Malaysia karena merebut senjata petugas.
Kedua WNI itu ditembak mati diduga menyelundupkan burung Murai dari perairan Tanjung Kelesa di Bandar Penawar, Johor Bahru, Senin (24/8/2020).
Pengarah Maritim Negeri Johor, Laksamana Maritim Pertama Nurul Hizam Zakaria bercerita kapal WNI itu dicegat.
Lalu APMM menemukan dua pria setempat bersama dengan 90 keranjang berisi burung yang dilindungi seperti Murai Batu dan Murai Kampung.
Perahu tersangka sedang menunggu kapal fiber lain untuk memindahkan burung-burung itu, sebelum diselundupkan ke Malaysia.
Kapal pertama yang ditahan menemukan dua orang warga Malaysia. Sedangkan perahu kedua berisi 3 pria Indonesia yang semuanya merupakan tahanan berusia antara 40 dan 62 tahun.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa kapal tersebut membawa sekitar 90 keranjang berisi burung Murai Batu dan Murai Kampung yang sedang menunggu kapal lain dan diyakini hewan itu akan diselundupkan ke Indonesia.
Begitu kapal kedua dari Indonesia tiba, anggota Maritim Malaysia langsung terjun ke kapal untuk memeriksa.
Menyadari keberadaan aparat, perahu terus melaju dan melaju secara berbahaya serta mencoba menabrak kapal patroli Maritim Malaysia.
Baca Juga: Malaysia Tembak Mati 2 WNI di Laut, Jenazahnya Dipulangkan Hari Ini
“Saat menaiki kapal, terjadi perebutan di mana nakhoda bertindak agresif terhadap tim penegakan APMM,” kata Nurul Hizam dikutip Batamnews dari MalayMail.
Nurul Hizam mengatakan, nakhoda Indonesia, yang berusia 40-an, ditembak setelah dia mencoba merebut senjata api seorang personel MMEA saat terjadi perkelahian di kapal kedua.
Dia menambahkan bahwa kelima tersangka yang ditangkap dalam insiden itu berusia antara 40 dan 62 tahun.
Penyitaan itu juga termasuk 90 keranjang burung bersama-sama dan perahu bermesin 200 PK bersama dengan perahu kecil bermesin 40 PK senilai total RM 290.000.
"Kedua kapal tersebut bersama tersangka lokal dan asing dibawa ke dermaga zona maritim MMEA Tanjung Sedili," katanya.
Nurul Hizam mengatakan kasus ini akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Konservasi Satwa Liar 2010, Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 untuk memasuki Malaysia tanpa izin yang sah dan Bagian 186 dari KUHP untuk mencegah pegawai negeri dari menjalankan tugas mereka.
Berita Terkait
-
Tak Punya Dasar Kuat, FA Malaysia Diminta Tidak Ajukan Banding ke CAS
-
Meski Disanksi FIFA, 7 Pemain Naturalisasi Malaysia Masih Bisa Bela Harimau Malaya! Kok Bisa?
-
Ranking FIFA Terbaru: PSSI Fokus SEA Games 2025, Indonesia Makin Ketinggalan
-
Aisha Retno Anak Siapa? Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik asal Malaysia
-
Adu Kesiapan Timnas U-22 vs Negara Tetangga Jelang SEA Games 2025: Siapa Paling Menjanjikan?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia