Suara.com - Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menyatakan tembak mati warga negara Indonesia atau WNI di perairan Johor Malaysia karena merebut senjata petugas.
Kedua WNI itu ditembak mati diduga menyelundupkan burung Murai dari perairan Tanjung Kelesa di Bandar Penawar, Johor Bahru, Senin (24/8/2020).
Pengarah Maritim Negeri Johor, Laksamana Maritim Pertama Nurul Hizam Zakaria bercerita kapal WNI itu dicegat.
Lalu APMM menemukan dua pria setempat bersama dengan 90 keranjang berisi burung yang dilindungi seperti Murai Batu dan Murai Kampung.
Perahu tersangka sedang menunggu kapal fiber lain untuk memindahkan burung-burung itu, sebelum diselundupkan ke Malaysia.
Kapal pertama yang ditahan menemukan dua orang warga Malaysia. Sedangkan perahu kedua berisi 3 pria Indonesia yang semuanya merupakan tahanan berusia antara 40 dan 62 tahun.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa kapal tersebut membawa sekitar 90 keranjang berisi burung Murai Batu dan Murai Kampung yang sedang menunggu kapal lain dan diyakini hewan itu akan diselundupkan ke Indonesia.
Begitu kapal kedua dari Indonesia tiba, anggota Maritim Malaysia langsung terjun ke kapal untuk memeriksa.
Menyadari keberadaan aparat, perahu terus melaju dan melaju secara berbahaya serta mencoba menabrak kapal patroli Maritim Malaysia.
Baca Juga: Malaysia Tembak Mati 2 WNI di Laut, Jenazahnya Dipulangkan Hari Ini
“Saat menaiki kapal, terjadi perebutan di mana nakhoda bertindak agresif terhadap tim penegakan APMM,” kata Nurul Hizam dikutip Batamnews dari MalayMail.
Nurul Hizam mengatakan, nakhoda Indonesia, yang berusia 40-an, ditembak setelah dia mencoba merebut senjata api seorang personel MMEA saat terjadi perkelahian di kapal kedua.
Dia menambahkan bahwa kelima tersangka yang ditangkap dalam insiden itu berusia antara 40 dan 62 tahun.
Penyitaan itu juga termasuk 90 keranjang burung bersama-sama dan perahu bermesin 200 PK bersama dengan perahu kecil bermesin 40 PK senilai total RM 290.000.
"Kedua kapal tersebut bersama tersangka lokal dan asing dibawa ke dermaga zona maritim MMEA Tanjung Sedili," katanya.
Nurul Hizam mengatakan kasus ini akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Konservasi Satwa Liar 2010, Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 untuk memasuki Malaysia tanpa izin yang sah dan Bagian 186 dari KUHP untuk mencegah pegawai negeri dari menjalankan tugas mereka.
Dia mengatakan jika terbukti bersalah, mereka bisa didenda tidak lebih dari 10.000 ringgit Malaysia atau penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, selain itu mereka juga bisa dicambuk berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
“Untuk pelanggaran di bawah Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010, mereka yang dinyatakan bersalah dapat didenda mulai dari RM20.000 hingga tidak lebih dari RM50.000 atau dipenjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya.
"Untuk pelanggaran di bawah KUHP, mereka bisa dipenjara hingga dua tahun atau denda hingga RM10.000 atau keduanya," kata Nurul Hizam.
Berita Terkait
-
John Herdman Ingin Timnas Indonesia Hadapi Malaysia di AFF 2026, Kenapa?
-
Review Boboiboy Movie 2: Definisi Masterpiece Animasi yang Melampaui Ekspektasi!
-
Kmy Kmo dan Luca Sickta Gandeng Niken Salindry di Lagu 'Tinggi': Pesan Budaya yang Mendalam
-
Warga Malaysia Sering Kepo Kecanggihan Whoosh
-
Adu Domba Digital Borneo: Sisi Lain Hoaks Hubungan RI-Malaysia
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah