Suara.com - Kementerian Keuangan menyatakan gedung Kejaksaan Agung RI yang hangus terbakar beberapa waktu lalu ternyata belum diasuransikan oleh negara.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/8/2020).
"Dalam catatan kami belum diasuransikan,” kata Isa.
Menurutnya renovasi atau pembangunan kembali gedung Kejaksaan Agung yang terbakar tersebut perlu penganggaran baru dari APBN. Sehingga jika ingin dibangun lagi paling cepat baru bisa dilakukan pada 2021.
“APBN tahun ini pasti tidak ada karena belum pernah dianggarkan. Paling cepat 2021 kalau bisa dimasukkan dalam proses penyusunan RAPBN 2021,” ujarnya.
Isa menuturkan gedung yang dibangun pada 1970 itu awalnya memiliki nilai sebesar Rp7 juta, namun setelah direvaluasi nilainya kini mencapai Rp155 miliar.
Kementerian Keuangan memang sejak tahun lalu sedang giat-giatnya melakukan revaluasi aset sejumlah barang milik negara, termasuk gedung-gedung pemerintah.
Bahkan, pemerintah juga sudah mulai mengasuransikan gedung-gedung tersebut agar kerugian negara tidak berlalu besar jika terjadi sebuah bencana, termasuk kasus kebakaran.
Kebakaran gedung Kejagung yang terjadi sejak Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB itu, Damkar DKI mengerahkan 65 unit mobil pemadam kebakaran.
Baca Juga: Olah TKP Kebakaran Kejagung, Polisi Amankan 15 Sampel dan CCTV
Dalam video yang diunggah Damkar DKI di Twitter, tampak hampir seluruh gedung utama Kejagung RI hangus terbakar.
Pada Minggu pagi, sejumlah mobil damkar masih melakukan pendinginan. Dalam video itu tak tampak ada api yang menyala, hanya asap hitam masih mengepul.
Sementara tembok gedung Kejagung tampak kusam putih kehitaman bekas terbakar.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Kejagung setelah proses pemadaman api selesai.
"Sampai saat ini apa penyebabnya kami masih akan menunggu, kami akan lakukan penyelidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Sabtu (22/8).
Berita Terkait
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Taklimat Presiden Prabowo: Eks BUMN Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan Agung
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!