Suara.com - Azeman (44) terdakwa perusakan Hutan Lindung Desa Beriga Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Koba da;lam persidangan yang digelar pada Senin (25/8/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yuliana SH MH, Hakim Anggota Subronto SH MH Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit SH dengan nomor perkara 81/Pid.B/LH/2020/PN Kba, Azeman terbukti bersalah karena melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
"Menyatakan Terdakwa Azeman bin H. Maharan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dalam dakwaan kesatu kedua dan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," kata hakim Ketua Yuliana.
Setelah putusan dibacakan, Yuliana menanyakan kepada terdakwa Azeman terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Bagaimana terdakwa Azeman apakah menerima, pikir-pikir atau banding terhadap keputusan yang dibacakan tadi?," ucap Hakim Ketua Yuliana.
"Saya menerima yang mulia," jawab Azeman singkat.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut.
Seperti diketahui penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK pada18 Maret 2020 lalu telah menangkap dan menahan Azeman warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Azeman diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Desa Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, dengan menebang pohon dan memangkas tanah menggunakan alat berat terancam hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Baca Juga: Tambang Liar Penyebab Longsor di Bogor, Pemerintah Carikan Pekerjaan Baru
"Kegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019 dimana Azeman membuka kawasan hutan, menebang pohon dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat dan berdasarkan olah lokasi kejadian 9 Maret 2020 lalu lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektar dengan kedalaman 5-7 meter,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Kasi Pidum Kejari Bateng Budhi, Kejari sudah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka Azeman dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita melakukan perpanjangan masa tahanan dulu dari tanggal 24 Juni sampai 23 Juli mendatang dan pada Jumat, (26/06/2020) kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya, Sabtu (27/06/2020).
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau