Suara.com - Azeman (44) terdakwa perusakan Hutan Lindung Desa Beriga Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Koba da;lam persidangan yang digelar pada Senin (25/8/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yuliana SH MH, Hakim Anggota Subronto SH MH Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit SH dengan nomor perkara 81/Pid.B/LH/2020/PN Kba, Azeman terbukti bersalah karena melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
"Menyatakan Terdakwa Azeman bin H. Maharan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dalam dakwaan kesatu kedua dan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," kata hakim Ketua Yuliana.
Setelah putusan dibacakan, Yuliana menanyakan kepada terdakwa Azeman terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Bagaimana terdakwa Azeman apakah menerima, pikir-pikir atau banding terhadap keputusan yang dibacakan tadi?," ucap Hakim Ketua Yuliana.
"Saya menerima yang mulia," jawab Azeman singkat.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut.
Seperti diketahui penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK pada18 Maret 2020 lalu telah menangkap dan menahan Azeman warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Azeman diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Desa Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, dengan menebang pohon dan memangkas tanah menggunakan alat berat terancam hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Baca Juga: Tambang Liar Penyebab Longsor di Bogor, Pemerintah Carikan Pekerjaan Baru
"Kegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019 dimana Azeman membuka kawasan hutan, menebang pohon dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat dan berdasarkan olah lokasi kejadian 9 Maret 2020 lalu lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektar dengan kedalaman 5-7 meter,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Kasi Pidum Kejari Bateng Budhi, Kejari sudah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka Azeman dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita melakukan perpanjangan masa tahanan dulu dari tanggal 24 Juni sampai 23 Juli mendatang dan pada Jumat, (26/06/2020) kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya, Sabtu (27/06/2020).
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi