Suara.com - Azeman (44) terdakwa perusakan Hutan Lindung Desa Beriga Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Koba da;lam persidangan yang digelar pada Senin (25/8/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yuliana SH MH, Hakim Anggota Subronto SH MH Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit SH dengan nomor perkara 81/Pid.B/LH/2020/PN Kba, Azeman terbukti bersalah karena melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
"Menyatakan Terdakwa Azeman bin H. Maharan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dalam dakwaan kesatu kedua dan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," kata hakim Ketua Yuliana.
Setelah putusan dibacakan, Yuliana menanyakan kepada terdakwa Azeman terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Bagaimana terdakwa Azeman apakah menerima, pikir-pikir atau banding terhadap keputusan yang dibacakan tadi?," ucap Hakim Ketua Yuliana.
"Saya menerima yang mulia," jawab Azeman singkat.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut.
Seperti diketahui penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK pada18 Maret 2020 lalu telah menangkap dan menahan Azeman warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Azeman diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Desa Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, dengan menebang pohon dan memangkas tanah menggunakan alat berat terancam hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Baca Juga: Tambang Liar Penyebab Longsor di Bogor, Pemerintah Carikan Pekerjaan Baru
"Kegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019 dimana Azeman membuka kawasan hutan, menebang pohon dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat dan berdasarkan olah lokasi kejadian 9 Maret 2020 lalu lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektar dengan kedalaman 5-7 meter,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Kasi Pidum Kejari Bateng Budhi, Kejari sudah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka Azeman dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita melakukan perpanjangan masa tahanan dulu dari tanggal 24 Juni sampai 23 Juli mendatang dan pada Jumat, (26/06/2020) kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya, Sabtu (27/06/2020).
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi