Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa bioskop akan segera dibuka.
Anies menuturkan, pihaknya kini sedang menyusun regulasi yang tepat dan lengkap bila nanti bioskop akan dibuka kembali.
"Kami menyiapkan regulasi secara lengkap, memasukkan unsur yang disampaikan oleh Bapak Prof. Wiku Adisasmito tadi terkait dengan kualifikasi siapa saja yang bisa menonton, pemesanan tiket yang hanya dilayani secara online, penggunaan masker, filtrasi udara, pembersihan secara teratur, pengaturan tempat duduk, dan kewajiban menaati 3M," ungkapnya pada publik melalui siaran YouTube BNPB Indonesia, Rabu (26/8/2020).
Anies Baswedan sendiri belum mengumumkan secara pasti tanggal bioskop akan dibuka. Akan tetapi, Anies mengungkapkan bahwa pembukaan ini merujuk pada studi dan kajian para pakar sebelumnya.
"Merujuk pada studi dan kajian para pakar terkait dengan penanganan dan pengelolaan kegiatan di dalam bioskop yang sudah dilakukan di berbagai negara. Jadi 47 negara saat ini kegiatan bioskopnya sudah berjalan seperti biasa," ungkapnya.
Anies juga menambahkan bahwa di Korea Selatan bioskop bahkan tidak ditutup sama sekali sejak awal hingga terjadi puncak pandemi.
Sejauh ini, Anies Baswedan sudah berdiskusi dengan para pelaku industri tentang wacana dibukanya kembali bioskop dan cinema.
Menurut penuturan Anies Baswedan, sejumlah pelaku industri sudah mengaku siap untuk membuka bioskop atau cinemanya. Mereka siap mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Pada kesempatan tersebut, Anies Baswedan berharap agar semua komponen yang terlibat baik pelaku usaha maupun masyarakat dapat benar-benar disiplin mematuhi segala aturan.
Baca Juga: Anies Bakal Tutup Bioskop yang Langgar Protokol Kesehatan
"Paling penting dari semuanya, kedisiplinan untut taat, khususnya pakai masker dilaksanakan. Kita berharap pada seluruh komponen untuk mempelajari secara detail aturnnya," jelasnnya.
Anies Baswedan pun mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini ia akan mengumumkan lebih lanjut soal pembukaan kegiatan di bioskop.
Terakhir, Anies Baswedan pun sudah menetapkan sanksi apabila ada pihak-pihak yang melanggar regulasi.
"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan Pemerintah DKI cukup sederhana yakni menutup kegiatan usahanya. Jadi semua harus disiplin. Bila tidak langsung ditutup saja," ujarnya.
Protokol Kesehatan di Bioskop: Anak Dilarang Nonton, Film Maksimal 2 Jam
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merestui pembukaan bioskop yang akan segera dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dengan catatan, penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini