Suara.com - Seorang pemuda berusia 17 tahun diciduk petugas usai videonya melontarkan kata-kata kasar kepada petugas pemadam kebakaran viral di sosial media.
Pemuda bernama Zikri itu meneriaki para petugas pemadam kebakaran saat mobil damkar melintas di kawasan Lapangan Lambung Mangkurat pada Selasa (25/8/2020).
Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @memoefriantto, Zikri dan beberapa kawannya sedang berada di sekitar lokasi pada pukul 22.00 waktu setempat.
Kemudian ada dua buah kendaraan mobil pemadam yang melintas cepat sambil membunyikan sirine pertanda tengah menuju lokasi darurat.
Ketika mobil tersebut melintas di depannya, Zikri meneriaki para petugas tersebut dengan kata-kata kasar.
"Woy di mana? Di mana api, woy? Api di mana, a***** di mana?" teriak Zikri diselingi tawa temannya.
Video itu kemudian viral di sejumlah sosial media dan membuat pemuda asal Angkinang itu mendapat kecaman publik.
Usai videonya menuai kecaman, Zikri pun diciduk oleh pihak berwenang dan berakhir menuliskan surat pernyataan bermaterai dan membuat video permohonan maaf.
"Kepada yang terhormat Ketua Kerukunan Pemadam Kebakaran beserta staf, dengan ini saya Muhammad Zikri Islamy beserta keluarga mengaturkan permintaan maaf kepada bapak-bapak sekalian atas kesalahan saya yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada bapak, yang kemudian beredar di media sosial," kata Zikri dalam video permintaan maafnya.
Baca Juga: Sanuk Sossas, Damkar Cantik yang Jadi Idola Baru Warganet
Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan berharap bisa dimaafkan oleh para pemadam kebakaran.
"Saya merasa bersalah dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Besar harapan saya semoga bapak memaafkan," sambung dia.
Kendati sudah meminta maaf dan menulis surat pernyataan, namun aksi meneriaki petugas kebakaran tersebut masih membuat jengkel warganet.
"Gitu-gitu terus minta maaf melulu, enggak diproses gitu, kasih kek hukuman cambul biar dia kapok," tulis seorang pengguna Instagram.
"Mau jualan materai ah, mungkin bakalan laku keras," sindir seorang warganet.
"Semprot aja mulutnya pakai selang pemadam," tulis warganet yang masih geram.
Berita Terkait
-
Sanuk Sossas, Damkar Cantik yang Jadi Idola Baru Warganet
-
Mengerikan, Begini Penampakan Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung
-
Fotonya Memanaskan Linimasa! Pemadam Kebakaran Ini Jadi Idola Baru Warganet
-
Cegah Virus Corona, Pengunjung Alun-alun Suroboyo Dibatasi 200 Orang
-
DPRD Kritik Risma, Kerumunan di Alun-Alun Suroboyo Tanpa Protokol Kesehatan
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK