- Jaksa mendakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2019-2022.
- Nadiem mengundurkan diri dari direksi PT Gojek dan PT AKAB untuk menghindari konflik kepentingan terkait jabatan.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun; Nadiem diduga memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkapkan cara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyiasati 'conflict of interest' atau konflik kepentingan di pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menurut jaksa, Nadiem Makarim mengundurkan diri dari posisinya sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) agar tidak terkesan memiliki konflik kepentingan.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Untuk tidak terlihat adanya 'conflict of interest' kedudukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025).
Jaksa mengatakan Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan bisnis transportasi online bernama 'Gojek' melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada 2010 sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek. Bahkan, lanjut jaksa, Nadiem merupakan pemilik 99 persen saham di perusahaan tersebut.
Jaksa mengatakan, Nadiem mendirikan perusahaan modal asing bernama PT AKAB untuk mengembangkan bisnis ojek online. Nadiem lalu mengandeng perusahaan besar 'Google' untuk bekerjasama bisnis dalam aplikasi 'Google Map, Google Cloud dan Google Workspace' yang akan digunakan dalam bisnis 'Gojek'.
"Kemudian pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD349.999.459," ujar jaksa.
Meski mundur sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, Nadiem disebut menunjuk teman-temannya sebagai pendiri saham miliknya di perusahaan tersebut.
"Akan tetapi Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," ujar jaksa.
Baca Juga: Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim
-
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
-
Disambut Pendukung, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 2 Kali Ditunda
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh