News / Nasional
Senin, 05 Januari 2026 | 13:48 WIB
Nadiem Makarim (Suara.com/ Alfian Winanto)
Baca 10 detik
  • Jaksa mendakwa Nadiem Makarim dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook 2019-2022, merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun.
  • Nadiem merespons pemaparan kelemahan koneksi Chromebook dengan kalimat "you must trust the giant" pada 21 Februari 2020.
  • Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar terkait program digitalisasi pendidikan tersebut.

Suara.com - Jaksa mengungkapkan jawaban mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim usai dipaparkan soal keterbatasan koneksi Chromebook.

Jaksa menyebut Nadiem mengatakan 'you must trust the giant' setelah mendengar pemaparan yang menunjukkan sejumlah poin kelemahan pada koneksi Chromebook.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

"Bahwa menindaklanjuti arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook," jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Jaksa mejelaskan pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook dilakukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Ibam juga kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

"Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," ujar jaksa.

"Dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah," tambah dia.

Namun, Nadiem justru langsung merespons hasil pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook tersebut dengan berkata 'you must trust the giant'.

"Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'you must trust the giant'," ungkap jaksa.

Baca Juga: Surat Google Dicuekin Muhadjir Tapi Dibalas Nadiem, Kini Berujung Sidang Korupsi Chromebook

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Diketahui, Nadiem menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

Load More