Suara.com - Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/8/2020) kemarin. Usai ditangkap, keberadaan Buhing dipertanyakan sejumlah pihak.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyayangkan pihak kepolisian tidak koperatif menyampaikan dimana Buhing ditahan. Pasalnya, pihak pengacara ingin mendapangi Buhing dalam proses pemeriksaan.
"Polisi harus kooperatif juga, kita kan namanya negara hukum. Tolong sampaikan di mana beliau sekarang, (agar) pengacara bisa dampingi, keluarga bisa datangi, kampung bisa tenang. Polda harus kooperatif, sampaikan tunjukkan di mana beliau," kata Rukka dalam keterangan pers daring yang digelar Walhi, Kamis (27/8/2020).
Menurut Rukka, Buhing sendiri telah menyampaikan bahwa ingin didampingi kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, kata Rukka, polisi malah menyebut Buhing tak koperatif ketika proses BAP.
"Itu hak tersangka untuk didampingi pengacara. Polda juga harus proporsional. Sudah betul hak beliau untuk didampingi pengacara. Persoalannya mereka tidak menyampaikan di mana beliau sekarang. Kalau pengacara sudah mendatangi kan akan mempercepat proses pemeriksaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rukka mendesak aparat kepolisian menunjukkan dimana keberadaan Buhing ditahan saat ini. Ia menganggap tidak perlu ada yang harus disembunyikan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Dimas N Hartono mengatakan, pihak pengacara juga telah mendatangi Polda Kalimantan Tengah. Namun menurutnya, keberadaan Buhing tak juga diketahui.
"Hanya saja teman-teman sudah mengecek ke Polres dan Polda (Kalteng) keberadaab Buhing tak ada," katanya dalam forum yang sama.
Penjelasan Polda Kalteng
Baca Juga: Diseret Polisi, Effendi Buhing Disebut Dalangi Aksi Bakar Pos PT SML
Polda Kalimantan Tengah menjelaskan penangkapan terhadap Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing berdasar adanya tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut dibuat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengklaim jika pihaknya bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Sehingga, dia berdalih, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup penangkapan pun langsung dilakukan kepada yang bersangkutan.
"Berawal dari beberapa laporan terkait tiga laporan dari PT SML. Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan polisi tersebut, dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan," kata Hendra kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Berkenaan dengan itu, Hendra mengatakan bahwa pada prinsipnya pihak pelapor dan terlapor PT SML dan Effendi Buhing sama-sama memiliki hak yang sama di muka hukum. Sehingga, nantinya selaku pihak terlapor, Effendi Buhing dapat memberikan penjelasan atau jawaban atas laporan tersebut kepada penyidik.
Dijemput Paksa
Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Effendi Buhing diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau oleh puluhan polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian