Suara.com - Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/8/2020) kemarin. Usai ditangkap, keberadaan Buhing dipertanyakan sejumlah pihak.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyayangkan pihak kepolisian tidak koperatif menyampaikan dimana Buhing ditahan. Pasalnya, pihak pengacara ingin mendapangi Buhing dalam proses pemeriksaan.
"Polisi harus kooperatif juga, kita kan namanya negara hukum. Tolong sampaikan di mana beliau sekarang, (agar) pengacara bisa dampingi, keluarga bisa datangi, kampung bisa tenang. Polda harus kooperatif, sampaikan tunjukkan di mana beliau," kata Rukka dalam keterangan pers daring yang digelar Walhi, Kamis (27/8/2020).
Menurut Rukka, Buhing sendiri telah menyampaikan bahwa ingin didampingi kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, kata Rukka, polisi malah menyebut Buhing tak koperatif ketika proses BAP.
"Itu hak tersangka untuk didampingi pengacara. Polda juga harus proporsional. Sudah betul hak beliau untuk didampingi pengacara. Persoalannya mereka tidak menyampaikan di mana beliau sekarang. Kalau pengacara sudah mendatangi kan akan mempercepat proses pemeriksaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rukka mendesak aparat kepolisian menunjukkan dimana keberadaan Buhing ditahan saat ini. Ia menganggap tidak perlu ada yang harus disembunyikan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Dimas N Hartono mengatakan, pihak pengacara juga telah mendatangi Polda Kalimantan Tengah. Namun menurutnya, keberadaan Buhing tak juga diketahui.
"Hanya saja teman-teman sudah mengecek ke Polres dan Polda (Kalteng) keberadaab Buhing tak ada," katanya dalam forum yang sama.
Penjelasan Polda Kalteng
Baca Juga: Diseret Polisi, Effendi Buhing Disebut Dalangi Aksi Bakar Pos PT SML
Polda Kalimantan Tengah menjelaskan penangkapan terhadap Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing berdasar adanya tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut dibuat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengklaim jika pihaknya bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Sehingga, dia berdalih, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup penangkapan pun langsung dilakukan kepada yang bersangkutan.
"Berawal dari beberapa laporan terkait tiga laporan dari PT SML. Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan polisi tersebut, dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan," kata Hendra kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Berkenaan dengan itu, Hendra mengatakan bahwa pada prinsipnya pihak pelapor dan terlapor PT SML dan Effendi Buhing sama-sama memiliki hak yang sama di muka hukum. Sehingga, nantinya selaku pihak terlapor, Effendi Buhing dapat memberikan penjelasan atau jawaban atas laporan tersebut kepada penyidik.
Dijemput Paksa
Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Effendi Buhing diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau oleh puluhan polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG