Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden RI Joko Widodo membenahi masalah perusahaan-perusahaan besar yang bertindak semena-mena menguasai wilayah adat. Sebab, perusahaan tersebut dianggap tak bisa berjalan tanpa kontrol.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati terkait dengan penangkapan Ketua Adat Laman Kenipan Effendi Buhing oleh Polda Kalimantan Tengah atas laporan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) pada Rabu (26/8/2020).
"Sudah saatnya presiden menunjukkan bahwa dia tidak bisa membiarkan kelompok-kelompok penguasa-penguasa yang ingin terus-menerus mengeruk dan menguasai wilayah masyarakat itu berjalan terus tanpa kontrol," kata Nur dalam keterangan pers yang digelar secara daring, Kamis (27/8/2020).
Nur mengatakan, kalau tidak ada pemetaan yang jelas dan terukur oleh pemerintah maka konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan besar akan terus terjadi sampai kapan pun.
"Kalau kami lihat di mana wilayah adat, kemudian dirusak oleh usaha-usaha skala besar, monokultur, intensif, ini sesungguhnya menghilangkan kearifan-kearifan dan budaya masyarakat adat tersebut," ungkapnya.
"Bukan hanya supporting sistem alam yang mana masyarkat adat sangat tergantung padanya itu rusak, hutan hilang yang merupakan sumber-sumber hidup masyarakat adat ditebang, dihabisi seluruh budaya dan wisdom dan pengetahuan yang diperoleh dari keberadaan dan ketergantungannya dengan alam," sambungnya.
Berdasarkan catatan Walhi, setidaknya ada 61 persen daratan di Indonesia dikuasai konsesi dan perizinan, tumpang tindih dengan wilayah masyarakat adat.
Nur mengatakan, konsensi tersebut diberikan di atas tanah adat yang tidak diakui keberadaannya.
"Sudah saatnya ini dihentikan, tidak boleh ada lagi pemberian izin di atas wilayah adat, dan pengakuan terhadap hak-hak kepada masyarakat adat harus jadi prioritas," ujarnya.
Baca Juga: Pasca Ketua Adat Ditangkap Polisi, Warga Adat Kinipan Ngaku Sering Diteror
Lebih lanjut, Nur mengatakan, pemerintah ke depan diminta melakukan korektif action. Pemberian izin konsensi tanpa adanya konsultasi ke masyarakat adat tidak boleh terulang.
"Ini seharusnya juga menjadi fokus melihat perizinan yang diberikan tanpa persetujuan masyarakat adat," tandasnya.
Diseret Polisi
Sebelumnya, Effendi Buhing dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/8/2020).
Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Effendi diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau oleh puluhan polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Koalisi Keadilan untuk Kinipan mengungkapkan, bahwa Buhing sempat menolak upaya penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa.
Berita Terkait
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari