Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali segera memproses permohonan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto seperti dilansir Antara, Kamis (27/8/2020) menyampaikan, pihaknya masih mempelajari soal permohonan penangguhan yang disampaikan I Wayan Suardana (Gendo), pengacara Jerinx.
"Jadi hari ini dilakukan penahanan jadi pelimpahan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kewenangan juga beralih oleh Kejaksaan. Untuk Jerinx dilakukan penahanan dulu, dan hari ini diajukan penangguhan penahanan. Tentunya itu nanti akan dipelajari dulu oleh jaksa diberikan masukan ke pimpinan nanti pimpinan yang menentukan jadi belum ada penolakan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, saat ditemui di Polda Bali.
Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi alasan tim pengacara meminta agar Jerinx ditangguhkan. Salah satunya pertimbangan kondisi pandemi Covid-19.
"Dari pernyataan pengacara Jerinx, pertimbangannya yaitu pertama Jerinx sudah kooperatif selama ini, barang bukti sudah disita dan ada kondisi COVID-19 ini. Jadi bagi mereka mohon dipertimbangkan oleh tim oleh Kejati Bali," kata Luga.
Ditahan 20 Hari
Selanjutnya, perkara ini ke depannya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, namun untuk sementara dititip di rutan Polda Bali karena di LP belum menerima tahanan baru.
"Dititip di Polda Bali karena di LP kan belum bisa masuk, karena ada kebijakan pembatasan yang masuk sehingga kami titipkan ke Polda Bali dulu," jelasnya.
Untuk barang bukti yang juga dilimpahkan berupa satu buah handphone, lalu hasil tangkapan layar dari media sosial instagram yang menjadi inti dari permasalahan ini. Kedua barang bukti itu juga sudah diakui oleh Jerinx.
Luga mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID akan dipelajari dahulu untuk dapat dipenuhi atau ditolak.
"Penahanannya ini 20 hari, selama 20 hari ini akan dilimpahkan ke pengadilan nanti kewenangan penahanan pindah ke PN Denpasar. Karena sekarang PN masih ditutup, nanti aetelah buka akan dilimpahkan. 20 penahanan terhitung dari per hari ini," kata Luga.
Sementara itu, sidang tetap berlangsung virtual untuk saudara Jerinx tapi untuk saksi, jaksa dan pengacara tetap dihadirkan dalam persidangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai
-
Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka
-
Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia