Suara.com - Linimasa Twitter tengah dihebohkan dengan gugatan yang kini sedang diajukan oleh RCTI. Banyak warganet membicarakan gugatan ini, sehingga tidak heran jika kemudian "RCTI" masuk ke dalam daftar "Trending Topic Indonesia".
Salah satu penyanyi pria Indonesia, Fiersa Besari pada Kamis (27/8/2020) ikut merespon gugatan ini melalui akun Twitter pribadinya.
"Bayangkan, lagi Instagram Live, yang nonton cuma satu orang, itu juga pihak berwajib karena konten live-mu tidak mengantongi izin. Wakwaw sad," ungkap Fiersa Besari.
Dalam waktu yang relatif sebentar, unggahan Fiersa Besari tersebut telah banyak direspon warganet. Hingga tulisan ini dibuat, unggahan tersebut telah diretweets lebih dari 700 kali dan disukai oleh lebih dari 9.000 pengguna Twitter.
Berbagai tanggapan warganet mewarnai unggahan Fiersa Besari. Sejumlah warganet merespon dengan nada bercanda. Beberapa malah bercerita soal pengalaman lucu live mereka.
"Hahaha udah yang nonton cuma 1 doang, teman tongkrongan pula yang nonton biar kelihatan ada yang nonton live streaming," ungkap akun @FaisalRfahlevi.
"Udah kebayang kok, udah biasa soalnya live instagram ngomong sendiri alias gak ada yang nonton," ujar seorang warganet.
Tidak hanya muncul respon bercanda, sejumlah warganet menanggapinya dengan serius. Mereka menyebut gugatan ini dapat membatasi orang-orang yang mau berekspresi.
"Mau bebas berekspresi aja digugat. Iri bilang bos," ujar salah seorang warganet.
Baca Juga: Cerita Lengkap RCTI Gugat UU Penyiaran, Publik Mungkin Tak Bisa Live Medsos
RCTI Gugat UU Penyiaran, Publik Mungkin Tak Bisa Live Medsos
RCTI menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT). RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Dalam persepsi saat ini, jika uji materi itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka siaran langsung di media sosial tidak boleh lagi. Semisal di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, atau juga YouTube Live.
Gugatan ini sudah bergulir di MK. Rabu (26/8/2020) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili Presiden dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT) apabila dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran justru akan menimbulkan masalah.
"Untuk mengklasifikasi layanan OTT sebagaimana bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ia menuturkan layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan