Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membeberkan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Awi mengklaim tak ada kaitannya dengan statusnya sebagai jenderal bintang dua.
Awi menuturkan, hal itu merupakan hak prerogatif penyidik atas pertimbangan dari proses penyidikan.
"Oh tidak ada (kaitan dengan statusnya sebagai jenderal bintang dua), kita tidak ada. Itu murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Menurutnya, penyidik memutuskan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka pastinya berpedoman pada KUHAP.
"Di sana (KUHAP) sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu," katanya.
Diperiksa 12 Jam
Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Irjen Pol Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi pada Selasa (25/8) lalu.
Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Tersangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diperiksa selaku penerima suap. Sedangkan, Tommy Sumardi diperiksa selaku pemberi suap.
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Irjen Napoleon Emosi Saat Rekonstruksi Kasus Suap
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 12 jam, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka Napoleon.
Kemudian, 50 pertanyaan kepada tersangka Prasetijo dan 60 pertanyaan kepada tersangka Tommy Sumardi.
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain, mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap, kemudian apakah yang terjadi. Jadi penyidik tentunya akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu," tutur Awi.
Tak Ditahan
Seusai melakukan pemeriksaan, penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Napoleon dan Tommy Sumardi.
Awi ketika itu berdalih bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif penyidik.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Penyebab Irjen Napoleon Emosi Saat Rekonstruksi Kasus Suap
-
Hari Ini, Bareskrim Periksa Irjen Napoleon Bonaparte untuk Djoko Tjandra
-
Sengkarut Kasus Djoko Tjandra dari Surat Sakti hingga Gratifikasi
-
Seret 2 Jenderal dan Jaksa, Aset-aset Milik Djoko Tjandra Mesti Diusut!
-
Klaim Tak Kenal Tommy, Irjen Napoleon Bantah Terima Suap Djoko Tjandra
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat