Suara.com - Para petinggi Sunda Empire masih saja mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontroversial meskipun sudah berada dalam persidangan. Salah satunya klaim mereka bahwa Sunda Empire memiliki kekuasaan atas Kejaksaan Negeri hingga Pengadilan Negeri Bandung.
Klaim tersebut dilontarkan para petinggi Sunda Empire dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/8/2020). Tiga terdakwa adalah Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana.
Dua petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan Rangga Sasana mengaku bahwa Pengadilan Negeri Bandung di bawah kekuasaan mereka. Pernyataan itu disampaikan ketika Jaksa Suharja bertanya soal kekuasaan Sunda Empire yang diklaim meliputi seluruh instansi lembaga di berbagai negara.
"Apakah Pengadilan Negeri Bandung di bawah kekuasaan Sunda Empire juga?" kata Jaksa Suharja kepada para petinggi Sunda Empire, dilansir hops.id -- partner Suara.com, Jumat (28/8/2020).
"Ya betul," jawab Nasri Banks dan Rangga Sasana dengan yakin.
Omongan petinggi Sunda Empire itu mengundang gelak tawa hakim, jaksa dan para hadirin di pengadilan. Jawaban lalu ditimpali lagi oleh
Anggota Majelis Hakim Mangisul Girsang merasa heran dan menimpali pernyataan tersebut. Ia bertanya, "Kejaksaan Negeri juga di bawah kekuasaan Sunda Empire?"
Petinggi Sunda Empire yang statusnya telah menjadi terdakwa ini lagi-lagi memberikan jawaban nyeleneh. Mereka bahkan mengaku Gedung Sate masuk dalam kekuasaannya.
"Sama, di bawah kekuasaan Sunda Empire. Gedung Sate juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," jawab mereka.
Baca Juga: Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Petinggi Sunda Empire Siap Tepis Tuduhan Jaksa
Akibat pernyataan-pernyataan kontroversial dari para terdakwa, suasana sidang menjadi riuh dan dipenuhi gelak tawa. Baik Nasri Banks hingga Rangga Sasana masih teguh dengan pendiriannya bahwa mereka tidak bersalah dan Sunda Empire memiliki kekuasaan seluruh dunia.
Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks menyebut bahwa negara-negara di dunia harus melakukan daftar ulang ke pihaknya.
"Setiap siklus 75 tahun, itu masuk titik nol. Setiap 75 tahun harus mendaftar ke Bandung," ujar Nasri.
Jaksa dari Kejari Bandung bertanya soal apa konsekuensi yang akan diterima setiap negara jika tak mau daftar ulang ke Sunda Empire.
Nasri Bank menjawab, "Enggak boleh cetak uang. Ada aset yang disimpan di Swiss bank pada tahun 1648 di perjanjian murder di Swiss penyimpanan aset pencetak uang".
Ia mengaku bahwa batas pendaftaran ulang adalah tahun 2020 ini. Ia dengan yakin menjelaskan bahwa pemerintahan manapun harus berdasarkan jumlah emas baru boleh cetak uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret
-
Beberkan Alasan Prabowo Copot Kepala Bapanas, Istana: Penugasan di Tempat Lain
-
Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!