Suara.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyarankan agar pelaksanaan Pilkada 2020 bisa dilakukan tanpa menyebabkan kerumunan.
Bahtiar juga memperbolehkan masyarakat dan media untuk menghukum secara sosial siapa pun Calon Kepala Daerah yang tetap nekat menimbulkan kerumunan lebih dari 50 orang.
"Jika memungkinkan ada pasangan calon yang secara nyata sudah diingatkan Bawaslu atau KPU justru mengumpulkan massa yang potensial menjadi kerumunan ya harus disemprit, harus ada cara kita memberi hukuman," kata Bahtiar salam Webinar Suara.com dengan tema 'Strategi Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi', Jumat (28/8/2020).
Bahtiar mengatakan, hukuman sosial patut diberikan kepada pasangan Calon Kepala Daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan saat berkampanye nanti.
"Media harus berpartisipasi di sini. Di sini perannya media, ya di-bully saja pasangan calon yang secara nyata-nyata, misalnya, menggerakan massanya yang justru potensial menimbulkan kerumunan bertentangan dengan kebijakan Pilkada 2020 peraturan KPU dan Bawaslu, tidak apa-apa mereka mendapatkan sanksi sosial," ujar dia.
Bahtiar mewanti-wanti agar pelaksanaan Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran corona yang berpotensi timbul dalam setiap tahapan Pilkada.
"Seluruh tahapan tidak boleh ada kerumunan yang bisa menimbulkan atau jadi sumber klaster penularan baru, baik pad tahap pencalonan, penetapan pasangan, kampanye, pencoblosan,"
Bahtiar juga mengusulkan kepada KPU, Bawaslu, Menteri Hukum dan HAM, dan Komisi II DPR RI agar pelaksanaan kampanye di Pilkada 2020 menerapkan batasan jumlah orang
"Kami usulkan maksimal 50 orang pada saat kampanye terbuka itu, sisanya hadir secara virtual," kata perwakilan Kemendagri ini.
Baca Juga: Bangga! Telemedicine Indonesia Masuk Daftar Health Tech Global Menjanjikan
Ia juga mendorong agar dalam PKPU mencantumkan agar setiap calon membagikan masker kepada masyarakat.
"Masker itu kalau ditulis nama pasangan calon, nomor urutnya, pesan-kesan pasangan calon," kata Bahtiar yang juga mengusulkan pembagian hand sanitizer dan/atau sabun sebagai peluang Pilkada di tengah pandemi.
PKPU direvisi, Bacalon Wajib Tes Corona sebelum Daftar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan saat ini Bawaslu bersama KPU tengah menggodok rencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Nantinya dalam revisi tersebut, bakal calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri diwajibkan untuk menjalani PCR test terlebih dahulu sebagai salah satu syarat protokol kesehatan.
"Kami sedang membahas mengenai PKPU, perubahan PKUP Nomor 6 Tahun 2020 tentang proses pancalonan. Misalnya, salah satu pengaturan adalah setiap paslon yang mau mendaftar ke KPU harus melakukan PCR," kata Firtz dalam webinar Suara.com dengan tema Strategi Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Jumat (28/8/2020).
Berita Terkait
-
Bangga! Telemedicine Indonesia Masuk Daftar Health Tech Global Menjanjikan
-
Ganjar Sebut Pencitraan itu Enggak Jelek Kok, Ternyata ini Maksudnya
-
Hikmah Pandemi Virus Corona, Denada Bisa Jadi Instruktur Zumba
-
Dilema Kampanye, Saraswati: Jaga Jarak, Tidak Salaman Dibilang Sombong
-
Girang Boleh Buka Lagi, Pengusaha Bioskop: Imun Meningkat, Warga Bahagia
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura