Suara.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyarankan agar pelaksanaan Pilkada 2020 bisa dilakukan tanpa menyebabkan kerumunan.
Bahtiar juga memperbolehkan masyarakat dan media untuk menghukum secara sosial siapa pun Calon Kepala Daerah yang tetap nekat menimbulkan kerumunan lebih dari 50 orang.
"Jika memungkinkan ada pasangan calon yang secara nyata sudah diingatkan Bawaslu atau KPU justru mengumpulkan massa yang potensial menjadi kerumunan ya harus disemprit, harus ada cara kita memberi hukuman," kata Bahtiar salam Webinar Suara.com dengan tema 'Strategi Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi', Jumat (28/8/2020).
Bahtiar mengatakan, hukuman sosial patut diberikan kepada pasangan Calon Kepala Daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan saat berkampanye nanti.
"Media harus berpartisipasi di sini. Di sini perannya media, ya di-bully saja pasangan calon yang secara nyata-nyata, misalnya, menggerakan massanya yang justru potensial menimbulkan kerumunan bertentangan dengan kebijakan Pilkada 2020 peraturan KPU dan Bawaslu, tidak apa-apa mereka mendapatkan sanksi sosial," ujar dia.
Bahtiar mewanti-wanti agar pelaksanaan Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran corona yang berpotensi timbul dalam setiap tahapan Pilkada.
"Seluruh tahapan tidak boleh ada kerumunan yang bisa menimbulkan atau jadi sumber klaster penularan baru, baik pad tahap pencalonan, penetapan pasangan, kampanye, pencoblosan,"
Bahtiar juga mengusulkan kepada KPU, Bawaslu, Menteri Hukum dan HAM, dan Komisi II DPR RI agar pelaksanaan kampanye di Pilkada 2020 menerapkan batasan jumlah orang
"Kami usulkan maksimal 50 orang pada saat kampanye terbuka itu, sisanya hadir secara virtual," kata perwakilan Kemendagri ini.
Baca Juga: Bangga! Telemedicine Indonesia Masuk Daftar Health Tech Global Menjanjikan
Ia juga mendorong agar dalam PKPU mencantumkan agar setiap calon membagikan masker kepada masyarakat.
"Masker itu kalau ditulis nama pasangan calon, nomor urutnya, pesan-kesan pasangan calon," kata Bahtiar yang juga mengusulkan pembagian hand sanitizer dan/atau sabun sebagai peluang Pilkada di tengah pandemi.
PKPU direvisi, Bacalon Wajib Tes Corona sebelum Daftar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan saat ini Bawaslu bersama KPU tengah menggodok rencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Nantinya dalam revisi tersebut, bakal calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri diwajibkan untuk menjalani PCR test terlebih dahulu sebagai salah satu syarat protokol kesehatan.
"Kami sedang membahas mengenai PKPU, perubahan PKUP Nomor 6 Tahun 2020 tentang proses pancalonan. Misalnya, salah satu pengaturan adalah setiap paslon yang mau mendaftar ke KPU harus melakukan PCR," kata Firtz dalam webinar Suara.com dengan tema Strategi Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Jumat (28/8/2020).
Firtz menambahkan pihaknya juga tetao memperhatikan kesiapan penyelenggara Pilkada di 270 wilayah terkait adanya aturan kewajiban tes PCR bagi bakal cakada. Berikut dengan hal-hal teknis lainnya, semisal ditemukan pasangan calon yang ternyata positif sesaat sebelum mendaftar.
"Dan bagaimana misalnya kalau positif akan ada konsekuensi terhadap perubahan jadwal pendaftaran. Itu salah satu contoh dari berbagai contoh yang harus kita pikirkan, bagaimana proses pelaksaan pilkada ini," tandas Fritz.
Berita Terkait
-
Bangga! Telemedicine Indonesia Masuk Daftar Health Tech Global Menjanjikan
-
Ganjar Sebut Pencitraan itu Enggak Jelek Kok, Ternyata ini Maksudnya
-
Hikmah Pandemi Virus Corona, Denada Bisa Jadi Instruktur Zumba
-
Dilema Kampanye, Saraswati: Jaga Jarak, Tidak Salaman Dibilang Sombong
-
Girang Boleh Buka Lagi, Pengusaha Bioskop: Imun Meningkat, Warga Bahagia
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?