Suara.com - Sejak diwacanakan pengenaan sanksi progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Gubernur Anies Baswedan sejak sebulan lalu, hingga kini penerapannya masih belum dilaksanakan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beralasan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD) tak kunjung rampung.
Kepala Dinas Informatika dan Statistik Atika Nur Rahmania mengatakan aplikasi ini masih dalam tahap sosialisasi sampai sekarang.
Dia mengemukakan, perlu mengetahui kekurangan yang dialami petugas saat menggunakan perangkat lunak ini.
"Jak APD saat ini sudah disosialisasikan," ujar Atika di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Selain itu, skesulitan dalam proses sekarang ini adalah memasukan aplikasi ke sarana unduhan di ponsel seperti app store dan playstore.
"Jak APD itu merupakan aplikasi yang harus ada di device masing-masing sehingga harus masuk ke dalam playstore maupun appstore. Tentunya kan perlu waktu untuk mereka review untuk bisa masuk ke playstore dan appstore," kata Atika.
Atika tidak menyebut target waktu penyelesaian aplikasi ini. Ia hanya mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan secepatnya.
"Secepatnya lah. Kita kan enggak bisa minta mereka cepat-cepat kan. Jadi tentunya kita sudah mempertimbangkan waktunya seefisien mungkin," pungkasnya.
Baca Juga: Hampir 1 Bulan Sanksi Progresif Diwacanakan, Aplikasi Masih Diuji Coba
Diketahui, aplikasi ini bertujuan untuk mendata para pelanggar PSBB secara terintegrasi. Nantinya akan ketahuan jika orang yang melanggar berulang kali.
Sanksi progresif sendiri berarti akan ada peningkatan nilai hukuman jika dilakukan lebih dari satu kali. Aturan ini berlaku bagi sanksi sosial dan denda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase 1 setelah diperpanjang. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.
Anies menjelasakan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.
"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno