Suara.com - Pemprov DKI Jakarta belum bisa menerapkan sanksi progresif pada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Alasannya, aplikasi untuk menerapkan kebijakan itu masih dalam tahap percobaan.
Wacana penerapan sanksi progresif ini sudah disampaikan Gubernur Anies Baswedan sejak satu bulan lalu. Jika aturan ini diberlakukan, maka pelanggaran yang berulang akan ditingkatkan hukumannya.
Aplikasi ini bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah). Perangkat lunak ini dibuat untuk mendata pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tingkat individu.
Data yang itu nantinya dikumpulkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk nantinya bisa dikenakan sanksi progresif jika dilakukan berulang kali.
Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan sampai saat ini Jak APD masih diuji coba oleh para petugas yang akan menggunakannya. Selama masa percobaan, akan diperiksa mana saja kekurangan dan kesalahannya agar nantinya bisa diperbaiki saat sudah berlaku.
"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat," ujar Yudhistira dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (26/8/2020).
Ia tidak merincikan sampai kapan masa uji coba ini diberlakukan. Namun setelah rampung, maka aturan denda progresif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 bisa diberlakukan.
"Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyampaikan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI. Di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Baca Juga: Agar Kuat Hadapi Corona, Satgas Covid-19 Sarankan Warga Sering ke Bioskop
"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan sanksi progresif terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Regulasi ini juga meningkatkan denda pada masyarakat yang tak menggunakan masker.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini telah diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.
Melalui pasal 4 ayat 1 Pergub ini, Anies meminta agar masyarakat menggunakan masker saat beraktifitas.
"(Masyarakat wajib) memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Sama seperti aturan sebelumnya, jika melanggar penggunaan masker, maka masyarakat diminta membayar denda Rp 250 ribu atau dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 60, menit.
Berita Terkait
-
Nunggak Sejak Corona 5 Bulan Lalu, Insentif Nakes DKI Baru Cair Hari Ini
-
Anies Sempat Rapat Bareng Kadis Positif Corona, Ini Penjelasan Pemprov DKI
-
Kadis Pertamanan DKI Positif Corona, Rapat di Balai Kota Tetap Tatap Muka
-
Sebelum Perbaiki Gedung, Kejagung Diminta Konsultasi ke Pemprov DKI
-
Kampung Akuarium Mau Dibangun Rusun, Dijual atau Disewa Pemprov?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor