Suara.com - Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditunda. Sedianya sidang lanjutan itu digelar pada Senin (31/8/2020) ini.
Dewan Pengawas KPK akan kembali menggelar sidang etik Firli pada Jumat (4/9/2020) mendatang.
"Sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) dijadwalkan hari Jumat jam 09.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Firli menuturkan, sidang ditunda karena lembaga antirasuah memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home mulai hari ini, sampai Rabu (3/9/2020). WFH diterapkan karena ada beberapa pegawai positif covid-19.
"Berdasarkan informasi yang kami terima untuk sidang etik hari ini ditunda," tutup Ali.
Sebelumnya, pada sidang etik pertama Koordinator MAKI Boyamin Saiman dihadirkan dalam sidang etik.
Di depan Dewas KPK, Boyamin mengaku sudah membeberkan kesaksiannya soal pelaporan kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang dituduh telah menggunakan fasilitas mewah berupa helikopter dalam kunjungannya dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan.
Menurut Boyamin, dalam sidang pun Firli menanggapi soal apakah penggunaan helikopter itu untuk perjalanan pribadi atau bukan.
Boyamin juga mencecar Firli soal pembayaran saat menggunkan helikopter mewah tersebut.
Baca Juga: Total Sudah 10 Dokter di Medan Meninggal karena Virus Corona
"Pak Firli sifatnya hanya menanggapi. Pak Firli katakan sudah dibayar, tapi saya kan menyampaikan dibayar full dapat diskon atau lain, pak Firli jawab bayar sendiri dan full, nanti apakah pembayaran standar atau enggak itu, tugasnya Dewas bukan saya," ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan sidang etik ini berjalan cukup baik. Menurutnya, ada juga saksi dari salah satu Dewas KPK yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, Boyamin tak bisa menjelaskan keseluruhan kesaksiannya karena sidang digelar secara tertutup.
"Jadi ini persidangan fair. Tadi juga diberi kesempatan pak Firli menanggapi kesaksian saya," ucap Boyamin.
"Saya kemukakan ini sebagai bentuk cinta ke KPK supaya insannya enggak melanggar.
Sementara itu, Firli usai sidang etik enggan memberikan keterangan perihal dugaan menggunakan helikopter mewah yang dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
"Saya tidak berikan keterangan di sini," kata Firli dilobi Gedung KPK Lama.
Berita Terkait
-
Total Sudah 10 Dokter di Medan Meninggal karena Virus Corona
-
Percepat Penanganan Covid-19, BNI Persembahkan Mobile Laboratory
-
Positif COVID-19, Winger Real Sociedad Ini Batal Perkuat Timnas Spanyol
-
Dukung Perempuan Berdaya Saat Pandemi Lewat Program Mentoring UMKM
-
Klaster Baru, Pemprov DKI: 385 Orang Positif Corona Saat Libur Panjang
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre