Suara.com - Polda Papua Barat sudah membentuk tim untuk menyelidiki kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan polisi sehingga mengakibatkan adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko (21), meninggal dunia di tahanan di Markas Polres Sorong Kota.
"Kapolda Papua Barat telah membentuk tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat untuk menyelidiki kasus tersebut. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, tentunya (anggota yang melanggar) akan ditindak," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers, Senin (31/8/2020).
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan secara lengkap hasil investigasi penyebab Riko meninggal di tahanan.
Aalnya, Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan.
"Riko ditangkap pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Sebagaimana diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP," kata Ary.
Ary menguraikan kronologi kejadian kasus dugaan pidana yang melibatkan Riko. Pada saat itu, Riko yang diduga di bawah pengaruh alkohol masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil telepon seluler.
Pada saat pelaku hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki pelaku. Antara korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas.
"Kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali," ujarnya.
Selanjutnya, saat penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko untuk mencari tali yang digunakan menjerat korban, tersangka Riko mencoba melarikan diri. Namun, tersangka menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada kaki dan kepala tersangka.
Baca Juga: Edo Kondologit Minta Polda Papua Barat Usut Kasus Kematian Adik Ipar
Tidak hanya itu, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim penyidik menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.
Di perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim.
"Tim kemudian mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan," tutur Ary.
Usai dari RS, Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota.
Ketika pemeriksaan hendak dilakukan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan pun dihentikan. Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan.
Di dalam sel tahanan, kata Ary, tersangka sempat dianiaya oleh salah satu tahanan lain.
Berita Terkait
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Setahun Berdampak: Listrik Desa Hadirkan Terang dan Harapan ke Pelosok Negeri
-
Warga Ujung Negeri Tak Lagi Hidup dalam Gelap, Listrik Datang Bawa Harapan
-
Bukan Sekadar Diving Biasa: Menguak Kekayaan Spesies Karang di Raja Ampat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar