Suara.com - Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember mendatang. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar para calon kepala daerah segera melakukan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke komisi antirasuah itu.
"KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (31/8/2020).
Ipi menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
"Ini sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Ipi.
Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai syarat pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan.
KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Surat itu, pertama mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui website elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga: KPK: Kepatuhan Pejabat Negara soal LHKPN Capai 92,81 Persen
"Itu sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus," kata Ipi.
Maka itu, agar mendukung kelancaran proses pengisian LHKPN, agar bakal calon kepala daerah menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.
"Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi atau melengkapi kekurangan," imbuh Ipi.
Berita Terkait
-
Dukung Kakak di Pilbup Bateng, Begini Strategi Ketua Gerindra Babel
-
Anggaran Publik Disalahgunakan, Ada Politik Gentong Babi di Pilkada di DIY
-
Anak Muda Ikut Nimbrung Dalam Politik Dinasti Pilkada Serentak 2020
-
Ditanya Nama Cawali Surabaya, Wali Kota Risma Jawab Ini
-
Merangkul Kaum Muda, Muhamad - Saraswati Gencar Komunikasi Dua Arah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi