Suara.com - Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember mendatang. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar para calon kepala daerah segera melakukan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke komisi antirasuah itu.
"KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (31/8/2020).
Ipi menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
"Ini sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Ipi.
Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai syarat pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan.
KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Surat itu, pertama mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui website elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga: KPK: Kepatuhan Pejabat Negara soal LHKPN Capai 92,81 Persen
"Itu sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus," kata Ipi.
Maka itu, agar mendukung kelancaran proses pengisian LHKPN, agar bakal calon kepala daerah menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.
"Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi atau melengkapi kekurangan," imbuh Ipi.
Berita Terkait
-
Dukung Kakak di Pilbup Bateng, Begini Strategi Ketua Gerindra Babel
-
Anggaran Publik Disalahgunakan, Ada Politik Gentong Babi di Pilkada di DIY
-
Anak Muda Ikut Nimbrung Dalam Politik Dinasti Pilkada Serentak 2020
-
Ditanya Nama Cawali Surabaya, Wali Kota Risma Jawab Ini
-
Merangkul Kaum Muda, Muhamad - Saraswati Gencar Komunikasi Dua Arah
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya