Suara.com - Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember mendatang. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar para calon kepala daerah segera melakukan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke komisi antirasuah itu.
"KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (31/8/2020).
Ipi menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
"Ini sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Ipi.
Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai syarat pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan.
KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Surat itu, pertama mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui website elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga: KPK: Kepatuhan Pejabat Negara soal LHKPN Capai 92,81 Persen
"Itu sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus," kata Ipi.
Maka itu, agar mendukung kelancaran proses pengisian LHKPN, agar bakal calon kepala daerah menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.
"Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi atau melengkapi kekurangan," imbuh Ipi.
Berita Terkait
-
Dukung Kakak di Pilbup Bateng, Begini Strategi Ketua Gerindra Babel
-
Anggaran Publik Disalahgunakan, Ada Politik Gentong Babi di Pilkada di DIY
-
Anak Muda Ikut Nimbrung Dalam Politik Dinasti Pilkada Serentak 2020
-
Ditanya Nama Cawali Surabaya, Wali Kota Risma Jawab Ini
-
Merangkul Kaum Muda, Muhamad - Saraswati Gencar Komunikasi Dua Arah
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga