Suara.com - Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember mendatang. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar para calon kepala daerah segera melakukan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke komisi antirasuah itu.
"KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (31/8/2020).
Ipi menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
"Ini sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Ipi.
Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai syarat pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan.
KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Surat itu, pertama mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui website elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga: KPK: Kepatuhan Pejabat Negara soal LHKPN Capai 92,81 Persen
"Itu sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus," kata Ipi.
Maka itu, agar mendukung kelancaran proses pengisian LHKPN, agar bakal calon kepala daerah menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.
"Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi atau melengkapi kekurangan," imbuh Ipi.
Berita Terkait
-
Dukung Kakak di Pilbup Bateng, Begini Strategi Ketua Gerindra Babel
-
Anggaran Publik Disalahgunakan, Ada Politik Gentong Babi di Pilkada di DIY
-
Anak Muda Ikut Nimbrung Dalam Politik Dinasti Pilkada Serentak 2020
-
Ditanya Nama Cawali Surabaya, Wali Kota Risma Jawab Ini
-
Merangkul Kaum Muda, Muhamad - Saraswati Gencar Komunikasi Dua Arah
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
Terkini
-
Soroti Celah Hukum, Akademisi Unesa Dorong Mekanisme Sita Aset Tanpa Tunggu Vonis Pidana
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Indeks Kripto CFX10 Turun Tipis, Bitcoin Tetap Melesat
-
Spesifikasi Suzuki SUI 125 2026: Calon Pesaing Berat Fazzio dan Scoopy
-
Tembus 60 Juta Penonton, Joanna Kania Siap Bawa Grup Rudal Timur ke Layar Lebar
-
Dianggap 'Mencekik' Pedagang, Puluhan Orang Tolak Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Balai Kota
-
Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA
-
Posko DPP GRIB Jaya di Jakarta Barat Terbakar Dini Hari, 8 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Neptu Tinggi 17! Ini Rahasia Karakter, Tantangan, dan Rezeki Pemilik Weton Sabtu Kliwon
-
Pascagempa NTT, Telkom Akses Turunkan 150 Teknisi dan Hadirkan Layanan Siaga 24 Jam