Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya melalui e-LHKPN tahun pelaporan 2019 mencapai 92,81 persen.
Dari total 364.358 penyelenggara negara, sebanyak 338.149 pihak telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2019.
"Untuk kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen. Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, KPK memperpanjang masa penyampaian dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (1/5/2020).
KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk lembaga eksekutif mencapai 92,36 persen.
Dari total 294.560 wajib lapor, sebanyak 272.055 wajib lapor telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.
Untuk lembaga yudikatif, dari 18.885 wajib lapor tercatat 98,62 persen atau 18.624 wajib lapor telah menyetorkan LHKPN dan sisanya 261 belum lapor.
Kemudian, bidang Legislatif memaparkan dari total 18.120 wajib lapor, sebanyak 89,39 persen atau 18.120 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN, sementara sisanya 2.151 belum lapor.
Sedangkan, pelaporan badan usaha milik negara (BUMN) dari total 30.642 wajib lapor, 95,78 persen sebanyak 29.350 Wajib Lapor telah melapor. Sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya.
"KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50 persen instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100 persen," kata Ipi.
Baca Juga: Ternyata, Belum Satupun Watimpres Jokowi Ajukan LHKPN
Selanjutnya, lembaga eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 (satu) Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.
Demikian juga dengan satu penyelenggara negara merupakan wajib lapor khusus di wantimpres belum menyampaikan laporannya.
"Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen," ungkap Ipi.
Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati atau Walikota dan wakil terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
KPK juga mencatat 10 wajib lapor yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100 persen.
Sementara, dari 575 WL pada lembaga DPR sebanyak 406 wajib atau sekitar 70 persen telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor.
"Untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat lima wajib yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," kata Ipi.
KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN.
Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap.
"KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor," kata Ipi.
Berita Terkait
-
Deratan Mobil, Rumah dan Kekayaan Lain Wagub Baru DKI Jakarta Riza Patria
-
Ternyata, Belum Satupun Watimpres Jokowi Ajukan LHKPN
-
Mendadak Satroni KPK, Menteri Wishnutama: Cuma Lapor LHKPN Saja
-
Klaim Rajin Setor LHKPN ke KPK, Fadjroel: Kursi, Meja di Rumah Ditanya Juga
-
Kapolri dan Jaksa Agung Serahkan LHKPN, KPK Tinggal Tunggu 4 Menteri Jokowi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas