Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan penyerangan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, kembali dilakukan oleh anggota TNI.
Kontras menilai peristiwa yang terjadi berulang disebabkan oleh pengungkapkan kasus secara jelas dan transparan.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan insiden brutal dilakukan ratusan orang yang disebut oknum anggota TNI merusak gerobak-gerobak di sepanjang Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur dan berakhir dengan melakukan perusakan di Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020). Sebelumnya juga mereka sempat merusak Polsek Pasar Rebo.
Peristiwa itu terjadi untuk yang kedua kalinya setelah 2018 lalu. Saat itu dipicu oleh pengeroyokan prajurit TNI oleh beberapa juru parkir.
Merasa tak puas dengan penanganan kasus di Polsek Ciracas, segerombolan massa pun melakukan pembakaran pada lokasi yang sama.
"Kami berpendapat, terjadinya keberulangan peristiwa penyerangan tersebut dikarenakan ketiadaan penghukuman yang memberikan efek jera terhadap para pelaku pembakaran Mapolsek Ciracas dua tahun lalu, serta ketiadaan pengungkapan secara tuntas dan transparan, sehingga persitiwa serupa terjadi kembali," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).
Menurut KontraS, pemberhentian secara tidak hormat kepada anggota TNI yang terlibat saja dianggap belum cukup.
Para anggota TNI yang terbukti telah terlibat pada insiden tersebut juga harus diproses secara hukum dan diadili melalui mekanisme peradilan umum.
Pasalnya, dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Anggota TNI Jangan Pertahankan Jiwa Korsa Demi Gengsi
"Kultur kekerasan yang terjadi hari ini merupakan warisan yang terlembaga semenjak era Orde Baru di Indonesia, nihilnya implementasi secara menyeluruh atas pemajuan hak asasi manusia dan tidak dijadikannya Reformasi Sektor Keamanan sebagai salah satu prioritas oleh negara," ujarnya.
Atas penjelasannya tersebut, KontraS pun mendesak kepada Panglima TNI untuk segera memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah prajurit TNI yang terlibat perusakan fasilitas dan tindak kekerasan kepada warga sipil maupun anggota Polri. Baik yang terjadi 28-29 Agustus 2020 dan 11 Desember 2018 yang lalu.
Komandan Puspom TNI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh yang harus juga menyasar pada dugaan keterlibatan atasan hukum prajurit TNI yang melakukan kekerasan dan perusakan.
"Komandan Puspom TNI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh yang harus juga menyasar pada dugaan keterlibatan atasan hukum prajurit TNI yang melakukan kekerasan dan perusakan," tuturnya.
Kemudian KontraS juga mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan pengambilalihan perkara dan melakukan penyidikan setelah Puspom TNI selesai melakukan penyelidikan agar para prajurit TNI yang terlibat dapat diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan umum.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Minta Anggota TNI Jangan Pertahankan Jiwa Korsa Demi Gengsi
-
Pasca Penyerangan Sejumlah Prajurit TNI, Polsek Ciracas Mulai Berbenah
-
Lagi Temani Istri Lahiran, Gerobak Yadi Ikut Dirusak Oknum TNI di Ciracas
-
TNI Serang Kantor Polisi, Pengamat: Foto Bersama Tak Selesaikan Masalah
-
Dicegat Penyerang Polsek Ciracas, Rakib Ditodong Pistol, Mobilnya Dirusak
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir