Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Salah satu pertimbangannya ialah karena Anita tidak memenuhi persyaratan pengajuan perlindungan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pimpinan (RPP) LPSK yang diselenggarakan pada Senin (31/8/2020).
Permohonan Anita dianggap tidak memenuhi syarat lantaran berstatus sebagai tersangka. Sehingga LPSK menilai tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya.
Adapun syarat permohonan perlindungan itu telah diatur dalam dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan lembaganya menolak permohonan perlindungan Anita sudah berdasarkan telaah atau analisa dengan informasi atau data yang dimiliki saat ini. Serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak yang menghasilkan bahwa permohonan perlindungan Anita tidak memenuhi syarat.
"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2020).
Meski demikian, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus Anita. Di antaranya ialah dengan meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.
Kemudian LPSK juga meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK.
Hasto menerangkan, pihaknya tidak bakal menutup pintu apabila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, LPSK: Itu Masuk Kategori Aksi Teror
Kalau Anita Kolopaking benar-benar memenuhi syarat, maka akan diberikan perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK (Anita Kolopaking) mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," ujar Hasto.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Berita Terkait
-
Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, LPSK: Itu Masuk Kategori Aksi Teror
-
Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi
-
LPSK: Korban Penyerangan Oknum TNI di Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Terungkap! Tawaran Khusus Jaksa Pinangki Tangani Kasus Djoko Tjandra di MA
-
Kejagung Akan Periksa Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Rabu Besok
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Literasi Kelas Menengah: Saat Hobi Membaca Menjadi Sebuah Privilege
-
Mengapa Transportasi Umum Jadi Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Sehari-hari di Jakarta
-
OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat
-
Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?
-
626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?
-
MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus
-
Awalnya Skeptis, Pengalaman Naik MRT dan LRT Ternyata Jauh Lebih Nyaman dari Dugaan
-
Rupiah Tembus Rp17.800, Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di RDG Juli 2026
-
Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri