Suara.com - Aksi jemput paksa terhadap jenazah di masa pandemi Corona (Covid-19) kembali terjadi.
Dikutip Suara.com dari Beritajambi.com, Kamis (3/9/2020), aksi penjemputan paksa itu dilakukan keluarga pasien di RSUD Raden Mattaher terhadap jenazah bocah berusia 6 tahun asal Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dengan menggunakan sepeda motor pada Selasa (1/9/2020) lalu.
Bocah sempat berstatus suspek atau hasil rapid test reaktif sebelum dinyatakan meninggal dunia di RSUD Raden Mattaher.
Jenazah anak itu dijemput paksa keluarga karena merasa terlalu lama menunggu hasil uji usap (swab) dari rumah sakit. Sang ayah membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah menjelaskan kronologi penjemputan paksa terhadap jenazah tersebut.
Pada Senin (31/8/2020), anak laki-laki itu dilarikan ke IGD RSUD Raden Mattaher sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian pada pukul 21.30 WIB dinyatakan meninggal dengan diagnosa hidrosefalus dan hasil rapid test reaktif.
Selanjutnya, Selasa dini hari pukul 01.00 WIB pasien dipindahkan ke kamar jenazah, kemudian pada pukul 07.30 WIB dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan uji usap.
Sekitar pukul 10.30 WIB keluarga pasien melakukan penjemputan paksa terhadap pasien untuk dibawa ke rumah duka dan pihak rumah sakit mengeluarkan surat tanda terima jenazah, namun hasil uji usap belum keluar.
"Kemudian pada pukul 11.20 WIB hasil uji usap telah keluar dan pasien dinyatakan negatif Covid-19," kata Johansyah.
Baca Juga: Seperti Kelereng, Ini Tampilan Virus Corona Saat Serang Saluran Pernapasan!
Atas insiden itu, Johansyah selaku juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi minta masyarakat agar mempedomani protokol kesehatan dan juga bersabar menunggu hasil pemeriksaan uji usap pasien karena pasien sebelumnya reaktif rapid test.
"Upaya ini kami lakukan agar penularan Covid-19 pada keluarga, tim medis dan tetangga bersangkutan tidak menyebar. Dan hasil uji usap anak tersebut negatif," kata Johansyah.
Berita Terkait
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Vinicius Junior Prioritaskan Bertahan di Real Madrid, Arsenal Terancam Gagal?
-
Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar
-
9 Moisturizer untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Bikin Kulit Glowing
-
Kisah Ibu Hamil Naik KRL Jam Sibuk: Antara "Misuh-misuh" dan Keajaiban Pin Prioritas
-
Manchester United Dekati Tchouameni, Madrid Siap Jual 68 Juta Poundsterling
-
Link CPNS 2026 Viral, Publik Diminta Waspada Penipuan Modus Menyamar Ala BKN
-
Kepuasan Publik ke Prabowo Menurun Tajam, Begini Respons PDIP
-
Kemenhut Siapkan SDM Kehutanan Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back
-
Bentrok Maut di Menteng Diduga Gara-gara Beli Nasi Uduk Tapi Ogah Bayar