Suara.com - Aksi jemput paksa terhadap jenazah di masa pandemi Corona (Covid-19) kembali terjadi.
Dikutip Suara.com dari Beritajambi.com, Kamis (3/9/2020), aksi penjemputan paksa itu dilakukan keluarga pasien di RSUD Raden Mattaher terhadap jenazah bocah berusia 6 tahun asal Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dengan menggunakan sepeda motor pada Selasa (1/9/2020) lalu.
Bocah sempat berstatus suspek atau hasil rapid test reaktif sebelum dinyatakan meninggal dunia di RSUD Raden Mattaher.
Jenazah anak itu dijemput paksa keluarga karena merasa terlalu lama menunggu hasil uji usap (swab) dari rumah sakit. Sang ayah membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah menjelaskan kronologi penjemputan paksa terhadap jenazah tersebut.
Pada Senin (31/8/2020), anak laki-laki itu dilarikan ke IGD RSUD Raden Mattaher sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian pada pukul 21.30 WIB dinyatakan meninggal dengan diagnosa hidrosefalus dan hasil rapid test reaktif.
Selanjutnya, Selasa dini hari pukul 01.00 WIB pasien dipindahkan ke kamar jenazah, kemudian pada pukul 07.30 WIB dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan uji usap.
Sekitar pukul 10.30 WIB keluarga pasien melakukan penjemputan paksa terhadap pasien untuk dibawa ke rumah duka dan pihak rumah sakit mengeluarkan surat tanda terima jenazah, namun hasil uji usap belum keluar.
"Kemudian pada pukul 11.20 WIB hasil uji usap telah keluar dan pasien dinyatakan negatif Covid-19," kata Johansyah.
Baca Juga: Seperti Kelereng, Ini Tampilan Virus Corona Saat Serang Saluran Pernapasan!
Atas insiden itu, Johansyah selaku juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi minta masyarakat agar mempedomani protokol kesehatan dan juga bersabar menunggu hasil pemeriksaan uji usap pasien karena pasien sebelumnya reaktif rapid test.
"Upaya ini kami lakukan agar penularan Covid-19 pada keluarga, tim medis dan tetangga bersangkutan tidak menyebar. Dan hasil uji usap anak tersebut negatif," kata Johansyah.
Berita Terkait
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap