Suara.com - Cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra menilai Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP yang kini tengah dibahas di DPR RI tidak perlu dilanjutkan. Menurutnya RUU BPIP tidak perlu diundangkan sebab hanya mengatur tata laksana internal kerja lembaga tersebut yang tidak berpengaruh langsung terhadap masyarakat.
"RUU BPIP ini sebetulnya hal yang menyangkut tata laksana internal BPIP yang nggak perlu diatur undang-undang, cukup dengan perpres, tidak perlu undang-undang," kata Azyumardi dalam diskusi Polemik RUU BPIP yang digelar LIPI di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga pesimis RUU BPIP ini akan diundangkan dengan prosedur yang benar. Sebab dalam beberapa rancangan atau revisi undang-undang yang dilakukan belakangan ini, pemerintah dan DPR kompak tidak membuka ruang partisipasi publik.
"Kalau dilihat apakah RUU itu diadopsi dari DPR dan pemerintah tanpa keterlibatan masyarakat sipil, apakah itu akan membuat pemantapan ideologi Pancasila berjalan dengan baik?" ujar dia.
Azyumardi menyarankan BPIP lebih baik fokus memperbaiki kinerja terlebih dahulu ketimbang membuat undang-undang. Pasalnya ia menilai selama ini lembaga negara yang bertugas penguatan ideologi Pancasila tersebut justru lebih terkenal kontroversinya. Seperti pernyataan Kepala BPIP beberapa waktu silam yang menyebut agama musuh Pancasila hingga menuai polemik di masayarakat, bahkan dikalangan pemuka agama.
"Jadi saya nggak yakin dengan mengundangkannya itu akan pemantapan ideologi pancasila berjalan dengan baik," imbuhnya.
Diketahui, RUU BPIP memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. RUU ini berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang sudah ditarik pemerintah dari DPR.
Draf RUU BPIP tersebut sangat ringkas, hanya berjumlah 16 halaman yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. RUU BPIP menggunakan TAP MPRS 25 tahun 1966 yang mengatur pembubaran PKI dan pelarangan komunisme/marxisme sebagai dasar pemikiran.
Pada Bab I Pasal 1 ayat (1), ditegaskan bahwa ideologi Pancasila yang resmi dipakai hanya lima sila yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Suatu Bangsa Tidak Boleh Lupa Sejarah Apalagi Anggota DPR
Sementara, pasal selanjutnya mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan struktur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Berita Terkait
-
Pekerja Gaji Under 10 Juta Bebas Pajak, Netizen: Antara Bahagia dan Curiga
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Usulan Anggota DPR Tak Dapat Uang Pensiun, Ernest Prakasa Dukung Keras!
-
DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada