Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian atas terdakwa Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton, Kamis (3/9/2020) siang. Ruslan yang kekinian ditahan di Bareskrim Polri ikut dalam persidangan secara virtual.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Ruslan Buton. Diketahui, eksepsi tersebut dibacakan kuasa hukum Ruslan pada Kamis (27/8/2020) lalu.
"Satu, menolak seluruh keberatan yang diajukan dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa yang dibacakan pada Kamis 27 Agustus 2020," ucap jaksa Abdul Rauf, Kamis siang.
Selanjutnya, JPU juga meminta agar hakim menerima surat dakwaan terhadap Ruslan yang dibacakan pada Kamis (13/8/2020) lalu. Kemudian, JPU juga meminta agar perkara ini untuk tetap dilanjutkan.
"Dua, menerima surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada kamis 13 Agustus 2020. Tiga, melanjutkan perkara ini," sambungnya
Didakwa Sebar Hoaks
Ruslan didakwa dengan sengaja dan tanpa hal menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Hal tersebut merujuk pada kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) lalu. Ruslan selaku terdakwa tidak dihadirkan di PN Jakarta Selatan dan hanya mengikuti persidangan secara virtual.
Baca Juga: Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Hoaks Ruslan Buton
"Bahwa ia terdakwa Ruslan Buton Bin La Mudjuni pada Senin 18 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2020 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Abdul Rauf saat membacakan dakwaan.
Rauf melanjutkan, Ruslan terbukti membikin rekaman suara yang meminta Jokowi melepas jabatannya sebagai Kepala Negara. Setelahnya, pecatan TNI tersebut mengontak wartawan untuk memuat ucapannya di situs indeks.co.id.
Niat Ruslan mengirim rekaman suara pada wartawan bernama Andi Jumawi agar ucapannya menjadi viral. Bahkan, Ruslan ingin surat terbuka itu didengar oleh Jokowi.
"Bahwa niat terdakwa mengirim rekaman suara tersebut kepada saksi Andi Jumawi untuk memviralkan dan agar surat terbuka tersebut bisa langsung didengar oleh Pemerintah maupun oleh saudara Joko Widodo," sambungnya.
Setelah tayang, Ruslan lantas menyebar tautan berita tersebut di Grup Trimatra Jakarta dan Grup Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB). Atas hal itu, Jaksa menilai perbuatan Ruslan berpotensi memantik kekerasan.
Dalam hal ini, Ruslan didakwa dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Hoaks Ruslan Buton
-
Disebut Sengaja Sebarkan Hoaks, Jaksa Dakwa Ruslan Buton Pasal Berlapis
-
Hari Ini Sidang Perdana Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan
-
Gugatan Jilid 2 Ditolak Hakim, Kubu Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Lagi
-
Praperadilan Kembali Ditolak, Kubu Ruslan Buton: Hakimnya Tutup Mata!
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut